Sanggau Menjadi Salah Satu Kabupaten Perintis Pelaksanaan Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit

Sanggau Menjadi Salah Satu Kabupaten Perintis Pelaksanaan Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit


//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Dilaksanakan seminar nasional dan Lokakarya penyusunan strategi monitoring evaluasi dan verifikasi perkebunan kelapa sawit untuk peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, bertempat di Aula Bappeda Sanggau, Kamis pagi (28/2) pukul 09.00 WIB.

Hadir Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Kantor Staff Kepresidenan RI Usep Setiawan, Direktur Elpagar Kalbar Furbertus Ipur, The Asia Foundation Margatetha, Sawit Watch Inda Fatinaware, Kepala Bappeda Sanggau Ir.Kukuh Triyatmaka, MM, Kepala OPD Kabupaten Sanggau atau pejabat yang mewakili, Kepala BPN Sanggau Yuliana, Forkompimda, Camat se-Kabupaten Sanggau,  Perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit beserta Para Petani Kelapa Sawit.

Sebagai pembuka, Direktur El-pagar Kalbar menyampaikan “Adapun proses seminar dan lokakarya ini sebenarnya turunan dari upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018, untuk bisa berdiskusi bersama memperbaiki format evaluasi monitoring dan verifikasi untuk meningkatkan produktivitas. Kerjasama antara El-Pagar dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau kita harapkan kerjasama yang bisa menjadi tonggak untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Sanggau yang tercepat untuk merespon hal tersebut dengan mengeluarkan surat edaran dan mudah-mudahan hari ini kita bisa berdiskusi untuk membantu teman-teman di Sanggau untuk memperbaiki format-format verifikasi evaluasi dan monitoring perkebunan kelapa sawit sehingga kita bisa meningkatkan produktivitas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018. Adapun harapannya dengan hasil seminar dan lokakarya ini akan kita buat dengan sebaik-baiknya dan akan kita bungkus sebagus-bagusnya supaya hasil dari kegiatan kita disini bisa dibagikan ke berbagai pelosok negeri ini karena memang ini adalah kegiatan yang pertama untuk menurunkan surat edaran Inpres nomor 8 tahun 2018.” (Jelasnya)

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut Staff Kepresidenan (KSP) RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau karena sudah menjadi salah satu Kabupaten perintis pelaksanaan moratorium perkebunan kelapa sawit.

“Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan yaitu pertanahan, permodalan dan kesempatan khususnya terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional Pemerintah sejak 2017, sekarang dan ke depan.” (Jelas Usef Setiawan)

Usef Setiawan juga menjelaskan tentang tugas Bupati berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yaitu pertama; melakukam penundaan penerbitan rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan, kedua; melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha maupun perorangan yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam, ketiga; melakukan pemgumpulam data serta verifikasi atas izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar usaha perkebunan yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam dan keempat; menyampaikan hasil pengumpulam data kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.” (Ujarnya)

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sanggau menyampaikan dalam sambutannya “Sudah tidak ada lagi lahan di Sanggau untuk tanaman sawit, artinya investor untuk sawit sudah cukup. Perlu kami sampaikan bahwa di Kabupaten Sanggau sudah diakui sebagai hutan adat terbesar yaitu di Desa Tae Kecamatan Balai dan di Kecamatan Jangkang hampir 80 persen kawasaan hutan, yang mana masyarakat memanfaatkannya untuk berkebun.” (Jelasnya)

“Pada saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau bersama BPN Sanggau sedang mendata perusahaan perkebunan yang HGU nya termasuk di dalamnya perumahan warga, komplek perkuburan dan lainnya. Penataan HGU berdasarkan Inpres nomor 8 harus dilakukan meskipun tanpa diminta oleh masyarakat.” (Tuturnya)

Penulis         : Alfian/Izar