Categories: Diskominfo

BPN SERAHKAN 1500 SERTIFIKAT TANAH SECARA GRATIS DI KAB.SANGGAU


//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Bupati Sanggau Paolus Hadi membagikan sebanyak 1.500 Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sanggau jalan Ahmad Yani Kelurahan Beringin, Rabu (16/1/2019) pagi. Penyerahan PTSL kepada masyarakat se Kabupaten Sanggau tersebut merupakan wujud realisasi nawacita yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

 

Hadir pada kesempatan itu, Asisten 1 Kalbar  Alek sander , BUPATI SANGGAU PAULUS HADI S.IP.M.SI, Wakil Bupati Drs Yohanes Otot M.Si, Kapolres Imam Riyadi  S.Ik MH, Dandim 1204/sgu Letkol inf Herry Purwanto S.Sos, Kajari Dr M.Idris F Sihite SH MH, Kepala Pertanahaan Ibu yuliana SH Meng, kepala PN Arief Boediono SH MH, Dansup CPM Letu lukmanul Hakim, Kepala BPN Sekadau, Kepala Imigrasi catur, Kepala Rutan, Raja Sanggah gusti Arman S.Ip M, Kepala Rubansa Sugiarto, Para OPD, Para todat, tokam dan Togam, warga yang hadir 1000.

Kepala BPN Sanggau Yuliana dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima settifikat PTSL. Ia mengingatkan agar sertifikat yang telah diterima dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Tolong difoto kopi, yang asli disimpan dalam sampul plastik biar tidak mudah basah dan disimpan ditempat yang aman,” kata Yuliana. Yuliana menjelaskan, kegiatan PTSL tahun 2018 menargetkan 10.000 peta bidang dimana 8.450 diantaranya berupa produk sertifikat hak atas tanah.

Masih dikatakan Yuliana, kegiatan PTSL dilaksanakan di 9 Kecamatan mencakup 31 Desa. Sedangkan untuk redistribusi tanah tahun 2018 target sertifikat hak atas tanah sebanyak 7.500 bidang dilaksanakan dilaksanakan di 10 Kecamatan mencakup 21 Desa. Dengan adanya program PTSL dan redistribusi tanah tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan manfaat terutama dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.
“Kami berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sanggau untuk mengurangi konflik pertanahan dan sengketa tanah lahan serta memberikan program pemberdayaan masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah membuat program yang luar biasa kepada masyarakat.
“Kabupaten Sanggau termasuk yang terbesar menerima sertifikat ini,” kata Bupati. Kepada penerima sertifikat, Bupati berpesan supaya mereka betul-betul memanfaatkan sertifikat ini sebagaimana juga tadi yang diarahkan bapak gubernur yang disampaikan asisten I Setda Pemprov.
“Karena ini adalah surat berharga dan mudah-mudahan masyarakat makin cerdas dalam penggunaannya. Tadi ada yang menyampaikan kepada saya, pak ini mengukir sejarah karena saya baru kali inilah dapat sertifikat. Nah, ini luar biasa,” pungkas Bupati.

Bupati berharap Pemerintah mampu terus mengelola tanah ini dengan baik, yang mana yang menjadi hak rakyat, yang mana menjadi hak investor dan yang mana yang menjadi hak negara dapat tertata dengan baik ke depannya.
“Dan Puji Tuhan masyarakat sekarang sudah sadar bahwa hak atas tanah itu penting,” tutur dia.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Samad Soemarga dalam sambutannya menyampaikan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari reforma agraria yang merupakan program Pemerintah yang harus kita dukung, termasuk Pemerintah Daerah, Forkompimda dan OPD di daerah. Tanpa dukungan, tentu BPN tidak akan mampu bekerja maksimal karena tugas BPN hanya melegalkan hak atas tanah.

Samad mengaku bersyukur program PTSL di Kabupaten Sanggau mencapai target 100 persen yakni 8.450 sertifikat dan redistribusi tanah mencapai 7.500 sertifikat.
“Kami mohon pak Bupati bisa menyerahkan sisa yang belum diserahkan secara simultan kepada masyarakat,” kata dia. Dikatakan dia, sertifikat tanah adalah barang berharga. Oleh karena itu harus dirawat, diamankan, termasuk bidang tanahnya, batas-batasnya harus dijaga.
“Karena tiga tahun tanah itu setelah diberikan sertifikat tapi tidak dimanfaatkan, bisa dikategorikan tanah terlantar. Oleh karena itu pak Bupati kami mohon dukungannya karena masih banyak tanah di Pronvinsi dan di Kabupaten Sanggau ini yang belum disertifikatkan,” ungkap dia.

Kalau PTSL ini, lanjut dia, seluruh Desa itu dilakukan pengukuran dan diterbitkan sertifikatnya, termasuk tempat ibadah, pemakamam, perkantoran dan lain sebagainya.
“Sebaiknya kita semua tertib administrasi dan tertib hukum agar wilayah kita terhindar dari konflik sosial akibat sengketa pertanahan,” pungkasnya.

Untuk redistribusi tanah, tambahnya, berdasarkan empat komponen. Pertama pelepasan kawasan hutan, kedua 20 persen dari HGU, ketiga 20 persen dari APL yang dikuasi masyarakat dan ke empat tanah negara yang dikuasi oleh masyarakat itu sendiri.
“Dan ini cukup banyak. Di provinsi Kalbar ada 230 ribu sertifikat pada tahun 2018 yang kita tertibkan,”


Bagikan

Berita Terbaru

  • Laporan Hoax

[HOAKS] RSJ di Kota Kendari Kebanjiran Pasien akibat Efek Obat PCC – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) sedang mengalami kelebihan pasien dalam semalam dikarenakan efek dari mengonsumsi obat Paracetamol Caffein…

33 detik lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Informasi Layanan Cicilan Logam Mulia Mengatasnamakan Bank Indonesia – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah poster berisi informasi kegiatan Bank Indonesia berupa pameran yang melayani cicilan pembelian Logam Mulia (LM) untuk masyarakat. Gambar pada poster tersebut juga terlihat mencantumkan sejumlah logo bank lain. Melalui akun instagram…

8 menit lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pegawai Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan pegawai Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan. Akun  tersebut  menggunakan  nomor +6282336049697. Faktanya, akun WhatsApp yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan. Dilansir dari media sosial resmi…

12 menit lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Mahkamah Konstitusi Putuskan Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan 03 Tidak Bisa Mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden Selamanya – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan di media sosial Tiktok yang menginformasikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 dan 03…

14 menit lalu