Pembentukan Tim Investigasi Jama'ah Ahmadiyah Entikong

Pembentukan Tim Investigasi Jama’ah Ahmadiyah Entikong


Pelaksanaan Rapat Pembentukan Tim Investigasi Jama’ah Ahmadiyah Entikong oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Kabupaten Sanggau.

Suasana pelaksanaan Rapat Pembentukan Tim Investigasi Jama’ah Ahmadiyah Entikong yang dilangsungkan di Kantor Kementerian Agama RI Wilayah Kabupaten Sanggau

 

Kegiatan rapat Pembentukan Tim Investigasi Jama’ah Ahmadiyah Entikong – Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama RI Wilayah Kabupaten Sanggau dalam rangka Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Tahun 2018 di Kabupaten Sanggau pada hari Rabu, 12 Desember 2018.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama RI Wilayah Kabupaten Sanggau dengan dihadiri oleh berbagai unsur di antaranya :

  • Unsur Komando Distrik Militer 1204 Sanggau
  • Unsur Kepolisian RI Resort Sanggau
  • Unsur Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kantor Kesbangpol dan Linmas) dan Kecamatan Entikong
  • Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Entikong
  • Unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sanggau
  • Unsur masyarakat perbatasan melalui Forum Umat Muslim Perbatasan Entikong (FUMPE) Kecamatan Entikong
  • Unsur lembaga keagamaan Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU)

 

Kakan Kesbangpol dan Linmas Kab. Sanggau dalam rapat Pembentukan Tim Investigasi Jama’ah Ahmadiyah Entikong yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama RI Wilayah Kabupaten Sanggau

 

Dalam rapat tersebut ditetapkan Tim Investigasi terhadap keberadaan jama’ah Ahmadiyah di Kecamatan Entikong dengan diketuai oleh Kepala Kanwil Kemenag RI Kab. Sanggau dan dianggotai oleh unsur intelijen dari Polres Sanggau, Kodim 1204 Sanggau, Pemkab Sanggau melalui Kantor Kesbangpol dan Linmas, FKUB, FUMPE, dan Camat beserta Forkompimcam Entikong.

Dalam melaksanakan tugas Tim Investigasi tersebut, pendanaan bersumber dari masing-masing anggota Tim.

Tim Investigasi dibentuk untuk masa kerja 3 bulan dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu.