//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PPID-Pembantu untuk pelayanan informasi publik, bertempat di Aula Kantor Bappenda Kabupaten Sanggau, Selasa pagi (4/12/2018) pukul 08.30 WIB.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau A.L.Leysandri, SH, Kasubbag penyaringan informasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar Uslan, S.Sos, MM selaku Narasumber, Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau Willybrordus Welly, S.Sos, M.Si, Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau Ir.Yulia Theresia, Kepala OPD Kabupaten Sanggau dan para peserta sosialisasi PPID Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau menyampaikan “Dibentuknya Lembaga Pengelola Informasi dan Dokumentasi (LPID) yang di dalamnya terdapat PPID adalah merupakan salah satu jawaban atas persoalan yang urgen tersebut, sehingga melalui surat keputusan Bupati Sanggau Nomor 418 Tahun 2017, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 404 Tentang Penunjukan Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, telah ditetapkan pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang hingga saat ini telah dua kali menerima pembekalan melalui kegiatan sosialisasi. Walau diusianya yang relatif muda, PPID Kabupaten Sanggau berusaha untuk memberikan peran dan pungsinya secara maksimal, terutama dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, dengan bersama-sama menyediakan berbagai daftar informasi pada masing-masing OPD agar dapat dilayankan kepada publik bila suatu saat diperlukan. Hasilnya cukup membanggakan dan menggembirakan, karena secara terukur dan teruji, ketersediaan informasi publik pada badan publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau telah menempati posisi ke tiga di tingkat Provinsi Kalbar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar dalam sebuah penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi pada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tanggal 26 september 2018, dan penghargaan atas prestasi tersebut telah diterima oleh Bupati Sanggau pada tanggal 15 november 2018. Dengan prestasi tersebut menuntut kita untuk selalu berpacu meningkatkan kinerja masing-masing unsur, baik pada PPID maupun PPID Pembantu di setiap OPD, terutama dalam mengelola informasi dan dokumentasi dalam bentuk menyediakan dan melayankan berbagai informasi bagi publik, baik secara manual maupun dengan menggunakan aplikasi layanan yang telah kita miliki.” (Jelasnya)

Pada kesempatan yang sama, sebelum dibuka secara resmi oleh Bupati Sanggau, beliau menyampaikan “Perlu kita ketahui bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan daerah yang lebih baik. keterbukaan informasi publik adalah sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terutama terhadap kinerja badan publik termasuk di daerah. Menyikapi hal tersebut, Kabupaten Sanggau ini sudah semestinya segera menyesuaikan diri untuk terbiasa bekerja secara transparan, menyediakan ruang-ruang layanan informasi kepada masyarakat, baik secara manual terlebih dengan menggunakan aplikasi sebagaimana yang yang telah diciptakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau. Sebagaimana yang telah dilaporkan oleh kepala dinas tadi, maka saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau sebagai PPID Utama, dan seluruh OPD sebagai PPID Pembantu atas usaha dan kerja kerasnya sehingga Kabupaten Sanggau memperoleh peringkat ke tiga dalam pemeringkatan keterbukaan informasi di tingkat Provinsi Kalbar tahun 2018.“ (Ujarnya)

“Berharap agar kita tidak cepat merasa puas dengan prestasi itu, ukuran akhir kita adalah terwujudnya pelayanan informasi dan dokumentasi yang lebih baik kepada publik, agar masyarakat Kabupaten Sanggau dapat memperoleh haknya dalam mendapatkan informasi, dan ini merupakan salah satu unsur pelayanan publik secara prima. kepada PPID Utama dan PPID Pembantu agar lebih dapat memahami tugas dan fungsinya masing-masing untuk selanjutnya bersinergi dalam mengelola informasi dan dokumentasi serta penuhi dan sediakan selengkapnya informasi dengan membuat daftar informasi publik, dan menyediakan dokumentasi kegiatan OPD dan pemerintahan serta pembangunan Kabupaten Sanggau.” (Tuturnya)

Penulis         : Alfian/Izar