INTEGRASI SISTEM ELEKTRONIK PEMERINTAHAN DENGAN KONSEP INTEROPERABILITAS MENGGUNAKAN APLIKASI MANTRA – DPMPTSP

INTEGRASI SISTEM ELEKTRONIK PEMERINTAHAN DENGAN KONSEP INTEROPERABILITAS MENGGUNAKAN APLIKASI MANTRA – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Sehubungan dengan pentingnya kebutuhan akan integrasi dan pertukaran data dari beberapa aplikasi E-Government yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 309 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Percepatan Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, maka perlu dilakukan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi SiMantra (Sistem Integrasi dan Pertukaran Data).

Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi SiMantra (Sistem Integrasi dan Pertukaran Data) tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Bappeda Kabupaten Sanggau pada Senin, 19 November 2018 dengan narasumber dari Subdit APTIKA Kementrian Kominfo RI Jakarta, dan diikuti oleh peserta Bimtek dari beberapa SKPD lingkungan Pemkab Sanggau yaitu antara lain BAPPEDA, BPKAD, Bagian Pembangunan Setda, BKPSDM dan DPMPTSP.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau menyertakan 2 orang pegawainya untuk mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Drs. Gusti Zulmainis dan staf Bidang PTSP Ade Muhammad Firman Hardiyansyah, A.Md.

“Ada beberapa alasan integrasi sistem elektronik yaitu kebutuhan organisasi terhadap sistem elektronik meliputi ketersediaan, keakuratan dan kecepatan dalam mengolah data dan memperoleh informasi yang berguna dan valid bagi pengambilan keputusan, keberagaman platform sistem elektronik yang telah dibangun berdasarkan sistem operasi, pemrograman, database dan infrastruktur serta arsitektur” terang Drs. Gusti Zulmainis. Lebih lanjut beliau berujar “Duplikasi data di setiap instansi pemerintah akibat terjadinya pendataan ulang pada sistem elektronik masing – masing, sehingga perlu solusi Integrasi Sistem Elektronik” ujarnya.