KOORDINASI YANG APIK UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN PUBLIK – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, maka dilaksanakanlah pelayanan publik oleh PTSP daerah dalam hal ini oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau berkoordinasi dengan SKPD lain yang menangani urusan tekhnis. Adapun yang menjadi Landasan Hukum dalam penyelenggaraan PTSP adalah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Untuk itu, agar kegiatan pelayanan publik bisa berjalan efektif, maka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, Drs. Joko Prihanto mengadakan Rapat Koordinasi untuk Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Pelayanan Perizinan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau pada hari Selasa, 9 Oktober 2018. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Beliau, dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD tekhnis terkait dalam urusan perizinan, antara lain Dinas Perindagkop dan UM, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Bapenda, Dinas Kesehatan, BPPOM, dan OPD Tekhnis lainnya serta juga dari Kecamatan – kecamatan. “Pelayanan Perizinan pada PTSP masih mengalami kendala – kendala tekhnis. Hal ini karena kurangnya koordinasi antara PTSP dan OPD tim tekhnis” Ujar Kadis DPMPTSP Kabupaten Sanggau, Drs. Joko Prihanto.

Rapat berjalan dengan baik dan cukup antusias oleh antar OPD tim Tekhnis dalam session tanya jawab dan saling tukar pendapat dan saran untuk menyatukan visi dan misi dalam urusan pelayanan perizinan. Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan masalah yang menjadi kendala dalam PTSP, berkaitan dengan tidak adanya kejelasan waktu penyelesaian pertimbangan tekhnis untuk penerbitan rekomendasi sehingga menyebabkan lambatnya proses pelayanan perizinan.

Kadis DPMPTSP juga menegaskan agar dilakukan inventarisasi Peraturan Perizinan sebagai landasan hukum untuk pelayanan perizinan dan nonperizinan. Lebih lanjut beliau juga meminta agar seluruh tim tekhnis mengevaluasi, memonitor dan mengakomodir apakah masih ada izin – izin lain yang belum termaktub dalam Peraturan Bupati Sanggau nomor 13 Tahun 2017.