//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sidang dalam penyampaian keputusan mediasi atas sengketa informasi di Kabupaten Sanggau antara pemohon Handoko dengan termohon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Sanggau pada Rabu (26/9/2018).

Hadir pada kesempatan ini Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua Komisi Infromasi (KI) Provinsi Kalbar Abang Amirullah, Koordinator Bidang ASE Komisi Informasi Provinsi Kalbar Catharina Pancer Istiyani, Koordinator Bidang Hubal Komisi Informasi Provinsi Kalbar Sy.Muhammad Herry, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau Ir.Yulia Theresia, Handoko selaku pemohon informasi serta PPID Pembantu dari seluruh SKPD Kab.Sanggau.

Pada sidang tersebut Ketua KI Provinsi Kalbar menyampaikan “Sidang pada hari ini terkait adanya permohonan informasi oleh pemohon kepada termohon, dimana termohon tidak merespon atas permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon tersebut, sehingga pemohon mengajukan atas keberatan tidak direspon oleh termohon, maka diajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalbar. Majelis sudah melakukan dua kali persidangan sengketa yaitu pertama; memeriksa tahap awal, kedua; merekomendasikan untuk memeriksa saksi. Kemudian kita melaksanakan sidang tahap dua untuk memeriksa saksi dimana pemohon dan termohon sepakat untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui proses mediasi. Proses mediasi sudah berlangsung pada tanggal 19 Juli 2018 dan dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang disetujui dari para pihak sehingga pada hari ini kita melaksanakan sidang pembacaan keputusan mediasi, perlu juga disampaikan kepada seluruh badan publik bahwa persidangan dari Komisi Informasi Provinsi Kalbar ini bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, akan tetapi mencari kebenaran yang objektif.” (Ujarnya)

“Apabila informasi tersebut bersifat terbuka maka harus diberikan kepada pemohon dan keterbukaan badan publik juga melindungi hak badan publik apabila informasi tersebut lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, maka boleh ditutup atau dirahasiakan dengan catatan untuk diuji konsekuensinya terlebih dahulu dan perlu disampaikan kepada badan-badan publik karena sekarang sudah era keterbukaan informasi dan seluruh informasi yang dihasilkan dari badan publik, yang diperoleh dari anggaran Negara maupun sumbangan dari masyarakat wajib diberikan kepada pemohon informasi.” (Jelasnya)

“Komisi Informasi terus mendorong keterbukaan informasi di Kalbar karena pada tahun 2017 Provinsi Kalbar mendapat peringkat pertama terhadap keterbukaan informasi ditingkat Nasional, tentu dengan harapan badan publik di Kalbar semakin transparan dengan mengusung visi dan misi Gubernur Provinsi Kalbar yaitu untuk menuju tata kelola Pemerintahan yang baik maka kita berharap badan publik membantu dengan keterbukaan informasi tersebut.” (Harapnya)

Pada kesempatan tersebut Saudara Handoko selaku pemohon menyampaikan dalam wawancaranya “Berdasarkan dari hasil kesepakatan mediasi tersebut saya rasa sudah cukup puas karena adanya informasi berupa SK IUP yang kita dapatkan terkait dengan penanganan permohonan informasi. Permohonan informasi tersebut agar dapat membantu saya dalam pengkajian pengelolaan perizinan perkebunan yang ada diwilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar ini.” (Ungkapnya)

Tim Peliputan : Alfian/Izar/Rizky