//IZAR DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Perubahan Nota Pengantar KUA dan PPAS 2018 baru saja diserahkan oleh Wakil Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot, M.Si kepada Wakil Ketua 1 DPRD Sanggau Hendrikus Bambang S.IP, Senin 27 Agustus 2018. Hadir pada kesempatan kali ini Sekda Sanggau  A.L.Leysandri, SH, Perwakilan Forkompimda, Para Staff Ahli Bupati Sanggau, Para Asisten Sekretaris Daerah Kab. Sanggau, dan Para Kepala OPD Kab. Sanggau.

Wakil Bupati Sanggau dalam sambutannya mengatakan bahwa “Adapun perubaha anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu, Perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kua, Keadaan yang menyebakan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelum harus digunakan dalam tahun berjalan, Keadaan darurat, Keadaan luar biasa.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 154 kemudian pasal 155 disebutkan bahwa perubahan APBD yang disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kua dapat berupa terjadinya pelampaun atau tidak tercapaiannya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kua.” Ujarnya.

Penulis: Izar