//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Telah di laksanakan rapat paripurna ke 7 masa persidangan ke 2 Tahun 2018 DPRD Kab. Sanggau Dalam Rangka pembahasan 4 (Empat) Raperda inisiatip DPRD Kab. Sanggau tahun anggaran 2018 Pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 pukul 11.30 WIB, Bertempat di Aula Lantai III gedung DPRD, Jl. Jend. Sudirman KM8 Kel. Bunut Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Sanggau  Jumadi, S. Sos.

Hadir dalam rapat  tersebut Wakil Bupati kab. Sanggau Drs. Yohanes Ontot, S.IP. M. SI, Wakil ketua DPRD Kab. Sanggau Hendrikus Bambang, Sekertaris DPRD Bpk Burhanudin, Wakil ketua DPRD Bpk usman, S.SOS, Fraksi fraksi DPRD kab. Sanggau, Ibu Ibu PKK, OPD Kab. Sanggau terkait, Perwakilan Penyandang Distabilitas Kab. Sanggau.

Hadir kurang lebih 50 Orang. Adapun isi 4 raperda inisiatif DPRD kab. Sanggau sbb, Raperda tentang Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Raperda perlindungan dan pengembangan Ekonomi kreatif, Raperda tentang  sistem drainase perkotaan, Raperda perlindungan dan aksesbilitas bagi penyandang Distabilitas di Kab. Sanggau.

Pendapat akhir  di sampaikan oleh Wakil Bupati Sanggau terkait Raperda Inisiatip DPRD secara umum raperda inisiatip DPRD kab. Sanggau dapat di tetapkan menjadi Perda, dengan catatan bahwa Empat raperda tersebut masih perlu di sempurnakan dengan berpedoman pada ketentuam peraturan perundangan yg lebih tinggi serta kaidah kaidah pembentukan produk hukum. Besar harapan supaya raperda yg telah di tetapkan menjadi perda ini dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi dlm upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk mewujudkanya di perlukan komitmen dan kerjasama semua stakeholder terutama pemerintah Kab. Sanggau.

Tujuan ditetapkanya 4 perda inisiatif DPRD kab. Sanggau  antara lain menarik investor masuk ke kab. Sanggau, Memperkenalkan dan menjual hasil kreatifitas anak daerah. Dengan di berikanya hak hak penyandang distabilitas diharapkan mereka lebih berkreatifitas, Mempercepat pembangunan demi pemerataan kesejahteraan masyarakat Kab. Sanggau.

Sambutan Wakil Bupati Sanggau setelah rapeda ini di tetapkan menjadi perda, kiranya dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam peyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan kesejahteraan di Kab.Sanggau, Harapan dari raperda ini dapat mempercepat pelaksaaan pembagunan, mendorong investasi untuk kedepannya lebih baik. untuk mewujudkan semua itu diperlukan komitmen dan kerjasama dari semua stakeholder.(UJARNYA)

Kesimpulan fraksi Seluruh fraksi menerima dan mengikuti Seluruh Raperda inisiatif DPRD kab. Sanggau. Keputusan ini berlaku 3 hari sejak rancangan perda di tetapkan.