Categories: Dprd

ATM Bank Kalbar layani DPRD dan Samsat Sanggau


Naskah Akademi Perda Masyarakat Adat Sanggau

Masyarakat Hukum Adat dan Terminologinya

Masyarakat Adat Indonesia

Istilah masyarakat hukum adat  (MHA) digunakan sebagai bentuk kategori pengelompokkan masyarakat yang disebut masyarakat hukum (rechtsgemeenchappen) yaitu masyarakat yang seluruh anggota komunitasnya terikat sebagai satu kesatuan berdasarkan hukum yang dipakai, yaitu hukum adat.

Diantara perdebatan menyimpulkan Istilah masyarakat hukum adat juga mengandung kerancuan antara “masyarakat-hukum adat” dengan “masyarakat hukum-adat”.

Yang satu menekankan kepada masyarakat-hukum dan yang lain menekankan kepada hukum adat. Pada pihak lain, kalangan yang keberatan dengan penggunaan istilah “masyarakat hukum adat”

berargumen bahwa “masyarakat hukum adat” hanya mereduksi masyarakat adat dalam satu dimensi saja, yaitu hukum, padahal masyarakat adat tidak saja tergantung pada dimensi hukum, melainkan juga dimensi yang lainnya seperti sosial, politik, budaya, agama, ekonomi dan ekologi.

(1)  masyarakat adat dipergunakan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau ­pulau Kecil.

mengidentifikasi masyarakat adat sebagai kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun ­temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

(2) masyarakat tradisional dipergunakan dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 dan juga dipergunakan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWPPK).

Di dalam UU PWPPK masyarakat tradisional didefinisikan sebagai masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

(3) komunitas adat terpencil Dalam Keputusan Presiden No. 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil,

komunitas adat terpencil atau yang sebelumnya disebut sebagai “masyarakat terasing” didefinisikan sebagai kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlihat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.  

(4) kesatuan masyarakat hukum adat dipergunakan dalam UU Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

sebagai entitas hukum yang diakui dan dihormati keberadaannya berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diatur dalam undang-undang.

 


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kalbar Populer Hari Ini: Pria Ditemukan Meninggal di Sungai Kapuas, Pengungkapan Narkoba di Sekayam

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Berikut berita Kalbar Populer hari ini Minggu 5 Mei 2024 dimulai dari Ditemukan Meninggal Dunia! Indra Terpeleset dari Tongkang dan Tenggelam di Sungai Kapuas. Kedua, Sembunyikan Paket sabu dan Pil Ekstasi di Lubang Dinding Kamar!…

1 jam lalu
  • Polres Sanggau

Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang, Warga Diajak Waspada Terhadap Isu Hoaks dan Tetap Jaga Kamtibmas

Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Polres Sanggau Polda Kalbar Bipka Ferry Efendi melakukan kunjungan sambang ke warga Desa Padi Kaye Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau.Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga agar tetap menjaga dan…

12 jam lalu
  • Polres Sanggau

Briptu O.M. Sutumorang Ajak Warga Ciptakan Lingkungan Nyaman dan Kondusif

Polres Sanggau - Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Polsek Toba Polres Sanggau Polda Kalbar Briptu O.M. Sutumorang di Desa Teraju Kecamatan Toba menjadi momen penting dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan penting kepada warga…

12 jam lalu
  • Polres Sanggau

Polsek Sekayam Gelar Patroli Jarak Jauh dan Pengecekan Tapal Batas Indonesia-Malaysia

Polres Sanggau - Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan Kegiatan PJJ (Patroli Jarak Jauh) dan Pengecekan Tapal Batas Indonesia-Malaysia yang berada di Polsubsektor Segumun Dusun Segumun Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Patroli tersebut guna…

12 jam lalu