Categories: Dprd

Bahas 4 Raperda, DPRD libatkan perangkat daerah


Naskah Akademi Perda Masyarakat Adat Sanggau

Masyarakat Hukum Adat dan Terminologinya

Masyarakat Adat Indonesia

Istilah masyarakat hukum adat  (MHA) digunakan sebagai bentuk kategori pengelompokkan masyarakat yang disebut masyarakat hukum (rechtsgemeenchappen) yaitu masyarakat yang seluruh anggota komunitasnya terikat sebagai satu kesatuan berdasarkan hukum yang dipakai, yaitu hukum adat.

Diantara perdebatan menyimpulkan Istilah masyarakat hukum adat juga mengandung kerancuan antara “masyarakat-hukum adat” dengan “masyarakat hukum-adat”.

Yang satu menekankan kepada masyarakat-hukum dan yang lain menekankan kepada hukum adat. Pada pihak lain, kalangan yang keberatan dengan penggunaan istilah “masyarakat hukum adat”

berargumen bahwa “masyarakat hukum adat” hanya mereduksi masyarakat adat dalam satu dimensi saja, yaitu hukum, padahal masyarakat adat tidak saja tergantung pada dimensi hukum, melainkan juga dimensi yang lainnya seperti sosial, politik, budaya, agama, ekonomi dan ekologi.

(1)  masyarakat adat dipergunakan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau ­pulau Kecil.

mengidentifikasi masyarakat adat sebagai kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun ­temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

(2) masyarakat tradisional dipergunakan dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 dan juga dipergunakan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWPPK).

Di dalam UU PWPPK masyarakat tradisional didefinisikan sebagai masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

(3) komunitas adat terpencil Dalam Keputusan Presiden No. 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil,

komunitas adat terpencil atau yang sebelumnya disebut sebagai “masyarakat terasing” didefinisikan sebagai kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlihat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.  

(4) kesatuan masyarakat hukum adat dipergunakan dalam UU Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

sebagai entitas hukum yang diakui dan dihormati keberadaannya berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diatur dalam undang-undang.

 


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kasat Binmas Polres Sanggau Bersama Personel Gelar Binluh dan Imbauan Terkait hari Buruh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satbinmas Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Preemtif yaitu Giat Binluh dan Himbauan terkait Hari Buruh Internasional / May Day di wilayah Hukum Polres Sanggau, Rabu 1 Mei 2024. Kegiatan di laksanakan oleh Ps Kasat…

4 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Kapolres Sanggau Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Periode 1 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau Polda Kalbar menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Polres Sanggau Periode 1 Mei 2024 yang dilaksanakan di Halaman Polres Sanggau. Selaku Irup Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K…

7 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Sat Samapta Polres Sanggau Tingkatkan Patroli untuk Pastikan Keamanan dan Ketertiban Saat May Day

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam rangka memastikan stabilitas Kamtibmas tetap kondusif Sat Samapta Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan patroli Kepolisian dalam rangka hari Buruh Internasional (May Day). Pelaksanaan Patroli dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Iptu Eko…

7 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Unggahan tersebut beredar dengan narasi "keputusan mk kemenangan Prabowo di…

7 jam lalu