SOSIALISASI DAN PELATIHAN OSS SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KEMUDAHAN DALAM BERUSAHA – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Pada hari Jumat, tepatnya tanggal 6 Juli 2018, telah diadakannya Kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan Online Single Submission (OSS) di Ruang Rapat Utama Menko Perekonomian Lt.4 Gedung Ali Wardana Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dimana yang mengamanatkan antara lain terkait Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS) di daerah untuk percepatan kemudahan berusaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Kegiatan tersebut di buka oleh Staf Ahli Menko Perekonomian / Satgas Nasional dan dihadiri oleh Tim Pengembang OSS sebagai narasumber serta perwakilan DPMPTSP seluruh daerah di Indonesia yang di undang berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor : UND – 300 / SES.M.EKON / 07 / 2018 tanggal 3 Juli 2018 Perihal Undangan Bimbingan Teknis / Pelatihan Online Single Submission (OSS).

Adapun materi – materi yang dipaparkan pada kesempatan tersebut yaitu penjelasan tentang seputar sistem Online Single Submission / OSS yang meliputi :

  1. Kebijakan Online Single Submission (OSS) yang disampaikan oleh Koordinator Pengembang OSS
  2. Petunjuk Singkat Operasional OSS
  3. Penjelasan singkat tentang Jaringan Komunikasi melalui link portal OSS untuk mengatasi permasalahan dan pengaduan

Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan para peserta dari DPMPTSP seluruh daerah yang hadir pada saat itu dapat segera mengimplementasikannya di daerah masing – masing sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi para pelaku usaha, untuk percepatan kemudahan berusaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan.