//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Dilaksanakan Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan ke-2 tahun 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Sanggau dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pendapatan dan belanja daerah Kab.Sanggau Tahun Anggaran 2017 bertempat di Aula Kantor DPRD Kab.Sanggau, Senin (2/7).

Hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Kab.Sanggau Hendrikus Bambang, S.IP, Wakil Bupati Sanggau Drs.Yohanes Ontot, M.Si, Anggota DPRD Kab.Sanggau dan Kepala OPD Kab.Sanggau. Pada kesempatan ini Wakil Bupati Sanggau menyampaikan nota keuangan Rancangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab.Sanggau Tahun Anggaran 2017 “Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah  menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah  kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Selanjutnya dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang penetapan standar akuntansi Pemerintahan berbasis aktual pada Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa laporan keuangan meliputi; Pertama, Laporan realisasi anggaran; Kedua, Laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAL); Ketiga, Neraca; Keempat, Laporan operasional; Kelima, Laporan perubahan ekuitas; keenam, Laporan arus kas; dan Ketujuh, Catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut Bupati Sanggau sudah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab.Sanggau Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Kab.Sanggau sesuai surat pengantar Nomor: 963/1789/BPKAD-AKT, tanggal 25 Juni 2018 dan sudah diterima oleh DPRD Kab.Sanggau pada tanggal 26 Juni 2018. Sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD, maka melalui perhitungan APBD yang disampaikan ini dapat diketahui besarnya realisasi pendapatan, realisasi belanja, maupun realisasi pembiayaan Tahun Anggaran 2017.” (Paparnya)

Selanjutnya penyerahan secara simbolis pengantar nota keuangan Bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kab.Sanggau Tahun Anggaran 2017 oleh Wakil Bupati Sanggau kepada Wakil Ketua DPRD Kab.Sanggau.

Penulis    : Alfian
Editor    : Izar