Categories: Bapenda

PENYAMPAIAN DHKP DAN SPPT PBB-P2 DI KECAMATAN MUKOK TAHUN 2018


/BAPENDA-SGU//

SANGGAU, Dilaksanakannya Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Di Kecamatan Mukok bertempat di aula Kantor Kecamatan Mukok, Kamis pagi (26/04).

Acara dibuka oleh Camat Mukok Victorianus, S.Sos yang hadir pada kegiatan ini KASUBBID Pendataan, Penilaian dan Penetapan Konstantinus, SH, beserta 3 Staf BAPENDA yaitu Willibrodus Leynandar, S.Sos, Galuh Kurniaty dan Dominukus Pranoto , dihadiri oleh Kades dan Kolektor di Kecamatan Mukok, Ketua BPD Kecamatan Mukok.

Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 di Kecamatan Mukok  merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BAPENDA setiap tahun. Adapun Ketetapan Wajib Pajak PBB-P2 Kecamatan Mukok 9.051 SPPT PBB-P2. Dengan Jumlah Desa 9 Desa yaitu Desa Inggis, Desa Semuntai, Desa Engkode, Desa Kedukul, Desa Sungai Mawang, Desa Layak Omang, Desa Semanggis Raya, Desa Tri Mulya, Desa Serambai Jaya. Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Tanggal 30 Sempember 2018. Lewat Tanggal 30 September 2018 di denda 2% perbulan sebagaimana tertuang sesuai PERDA No. 5 Tahun 2010 Telah diubah dengan Perda No. 09 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi atau bangunan yang memiliki, di kuasai dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.  Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan / atau laut. Nilai jual Objek Pajak, selanjutnya disebut NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Pasal 77

  • Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah Bumi dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  • Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah :

  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;

  2. Jalan Tol;

  3. Kolam Renang;

  4. Pagar Mewah;

  5. Tempat Olahraga;

  6. Galangan Kapal;

  7. Taman Mewah;

  8. Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan

  9. Menara

  • Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;

  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan “ adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum dan nyata-nyata tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran rumah tangga yayasan / badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya dengan itu;

  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

  5. Digunakan oleh perwakilan diplomatic dan konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik; dan

  6. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.

  • Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 10.000.000, 00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk wajib pajak.

  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

The post PENYAMPAIAN DHKP DAN SPPT PBB-P2 DI KECAMATAN MUKOK TAHUN 2018 appeared first on BAPENDA KAB. SANGGAU.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kasat Binmas Polres Sanggau Bersama Personel Gelar Binluh dan Imbauan Terkait hari Buruh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satbinmas Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Preemtif yaitu Giat Binluh dan Himbauan terkait Hari Buruh Internasional / May Day di wilayah Hukum Polres Sanggau, Rabu 1 Mei 2024. Kegiatan di laksanakan oleh Ps Kasat…

4 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Kapolres Sanggau Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Periode 1 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau Polda Kalbar menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Polres Sanggau Periode 1 Mei 2024 yang dilaksanakan di Halaman Polres Sanggau. Selaku Irup Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K…

8 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Sat Samapta Polres Sanggau Tingkatkan Patroli untuk Pastikan Keamanan dan Ketertiban Saat May Day

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam rangka memastikan stabilitas Kamtibmas tetap kondusif Sat Samapta Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan patroli Kepolisian dalam rangka hari Buruh Internasional (May Day). Pelaksanaan Patroli dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Iptu Eko…

8 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Unggahan tersebut beredar dengan narasi "keputusan mk kemenangan Prabowo di…

8 jam lalu