Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu Berbasis Koorporasi di Sanggau

Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu Berbasis Koorporasi di Sanggau


Menteri Pertanian melalui Permentan Nomor 50/Permentan/CT.140/2012 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian, menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan produksi pertanian melalui komoditi unggulan nasional, pembangunan pertanian berskala ekonomi harus dilakukan melalui perencanaan wilayah secara komprehensif dan terpadu. Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI bersama dengan Balitro Bogor melakukan survey pemetaan terhadap pengembangan Lada di wilayah perbatasan. Kecamatan Sekayam dan Entikong menjadi salah satu lokasi survey yang akan dituangkan dalam sebuah keputusan Menteri Pertanian tentang Pemetaan Pembangunan Lada di Kabupaten Sanggau. Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan beberapa stake holder terkait diantarannya BPN Sanggau, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu dan Dinas Cipta Karya.


DPP