//Sukardi Diskominfo Sgu//

SANGGAU, Guna mewujudkan anak sanggau hebat, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dsp3akb) menyelenggarakan kegiatan Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Sanggau tahun 2018.

Kegiatan dilaksanakan sejak hari minggu (25/3) dan berakhir pada rabu (28/3) yang dilaksanakan di aula pertemuan hotel grand narita sanggau dan Karaton Surya Negara Sanggau.

Kepala Dsp3akb Kabupaten Sanggau Yohanes Suprianto,SH ketika acara pembukaan kegiatan oleh PJs.Bupati Sanggau pada Senin (26/3) pagi di aula hotel grand narita sanggau melaporkan bahwa forum anak merupakan media, wadah atau pranata untuk mengetahui hak partisipasi anak yang ditegaskan secara khusus dalam pasal 10 undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi mengembangkan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Untuk itu, guna memudahkan pemenuhan hak anak khususnya hak partisipatif anak maka perlu difasilitasi pembentukan atau terbentuknya forum anak sebagai media, wadah atau pranata pemenuhan hak anak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi anak serta untuk menetapkan Ketua Forum Anak untuk tahun 2018, Duta Kesehatan, Duta Pendidikan, Duta Perlindungan dan Duta Partisipasi yang mana ke-lima orang tersebut akan mengikuti Forum Anak Daerah tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 5 Mei 2018 nanti.

Selain itu, anak-anak FAD Kabupaten Sanggau juga diharapkan akan menjadi pelopor atau agen perubahan, terlibat aktif memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan positif, bermanfaat dan bisa menginspirasi banyak orang sehingga banyak yang ikut terlibat melakukan perubahan yang lebih baik lagi.

Sedangkan pelapor berarti terlibat aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami atau melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak perlindungan anak di sekitarnya dengan melapor kepada badan yang melayani permasalahan Perlindungan Anak seperti Kepolisian atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Dsp3akb, Ketua RT/Kepala Dusun/ Kepala Desa atau Lurah.

Berikut tujuan dilaksanakannya FAD adalah menjadi wadah partisipasi anak guna mendorong anak aktif mengembangkan dirinya sesuai potensi minat, bakat dan kemampuannya antara lain:
Pertama, mengembangkan ruang partisipasi anak. Kedua, mempercepat proses pengembangan wadah penyaluran aspirasi anak. Ketiga, pemenuhan hak anak. Keempat, membangun pranata pengembangan potensi anak serta Kelima, memenuhi indikator kabupaten/kota layak anak.

Sedangkan peserta FAD adalah siswa-siswi perwakilan SMA/SMK/Man dan siswa siswi SMP/MTsN dari 15 kecamatan serta Ketua Forum Anak Kecamatan Beduai, Meliau, Kembayan, Ketua Forum Anak Kelurahan Bunut, Sungai Sengkuang dan Tanjung Kapuas dengan jumlah keseluruhan peserta FAD tahun 2008 sebanyak 45 orang dan motivator sebanyak 10 orang.

PJs Bupati Sanggau Drs.Moses Tabah,M.Si, dalam kesempatan itu mengatakan sebagaimana kita ketahui bahwa anak merupakan potensi yang sangat penting, karena anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dan mendapat perlindungan secara sungguh-sungguh dari semua elemen masyarakat.

Untuk itu, sumber daya manusia yang berkualitas tidak dapat lahir  secara alamiah, bila dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa perlindungan mereka akan menjadi beban pembangunan karena akan menjadi generasi yang lemah, tidak produktif dan tidak terampil, terlebih sebagaimana yang kita ketahui sekarang jumlah anak lebih dari sepertiga penduduk Indonesia.

Selanjutnya berdasarkan hasil proyeksi penduduk tahun 2016 kabupaten sanggau dengan luas wilayah 12.857 kilo meter persegi  memiliki jumlah penduduk 481.056 jiwa. Dimana, 144.523 jiwa atau 30,04% adalah usia anak-anak.

Perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tugas dan tanggung jawab setiap elemen bangsa untuk mewujudkannya. Forum anak daerah sebagai bentuk implementasi dari penghargaan pemerintah diharapkan mampu menciptakan generasi yang berkualitas dan dapat bersaing dikemudian hari sehingga menunjukan bahwa negara benar-benar konsisten terhadap janji-janjinya untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Lebih lanjut, pemerintah kabupaten sanggau benar-benar konsisten memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak adalah dengan ditetapkanya peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaran perlindungan anak dimana didalam perda tersebut telah diatur di antaranya tentang kabupaten/kota layak anak, forum anak daerah dan lain-lain.

Dalam hal ini, PJs Bupati Sanggau berharap kedepan dengan dibentuknya forum anak daerah di tiap-tiap kecamatan, sehingga nantinya di tiap kecamatan sudah ada forum anak kecamatan yang akan menjadi wadah di tingkat kecamatan untuk mendiskusikan, mengidentifikasikan dan menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak-anak di tingkat kecamatan.

Kepada anak-anak yang mengikuti kegiatan forum anak daerah agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik sampai selesai sehingga nantinya dapat memperoleh manfaat, ilmu pengetahuan serta pengalaman, harapnya.

Penulis: Sukardi