//Sukardi Diskominfo-Sgu //

SANGGAU, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sanggau Melaksanakan Kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018, Selasa (13/3) Pagi Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Sanggau.

Dalam Kegiatan Tersebut Dipimpin Langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM didampingi Sekretaris Bappeda Shopiar Juliansyah,SE,M.Si dan Hadir dalam kesempatan itu, Asisten II Setda Roni Fauzan,SE,M.Si, Asisten III Setda Joni Irwanto,S.IP, Kadis Kominfo Ir.Yulia Theresia, Kadis Pertanian Ir.John Hendri,M.Si, Kadis Lingkungan Hidup Basitah Ginting, Kadis Porapar F. Meron,S.Sos,M.Si, Kadis Sosp2akb Yohanes Supriyanto,S.Sos, Kaban Bapenda Suhardi TB,S.IP,M.Si, Kadis Nakertrans Dra. Hj. Jamilah,MM, Kepala BKPSDM Herkulanus H.P,SH, Kepala Kesbangpolinmas Antonius,S.Sos, Sekretaris Dinas Binamarga, Sekretaris Perhubungan, Para Perwakilan OPD, Para Camat/Sekcam dan Kasi Ekbang dari 15 Kecamatan.

Kepala Bappeda Ir. Kukuh Triyatmaka, MM Saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa Forum Gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 kabupaten sanggau. Rencana pembangunan tahunan didaerah menurut undang undang nomor 25 tahun 2004, diwujudkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) dan mempedomani Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Selanjutnya RKPD disusun memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat (Jelasnya).

Lebih jauh, sebagai wujud proses perencanaan partisipatif untuk menjaring masukan, aspirasi dalam merumuskan perencanaan prioritas pembangunan daerah yang melibatkan stakeholder pelaku pembangunan, diwujudkan melalui konsultasi publik pada rancangan awal (telah dilaksanakan pada 28 februari 2018) dan Musrenbang pada rancangan RKPD, Sesuai amanat di dalam peraturan Menteri dalam Negeri nomor : 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi perda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Disamping Itu, dalam penyusunan RKPD sesuai amanat Permendagri tersebut memiliki tahapan pokok yaitu persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang dan perumusan rancangan akhir (Terangnya).

Kemudian proses perencanaan pembangunan tahunan daerah, menurut undang undang nomor 17 tahun 2003 tetang keuangan negara, harus memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran daerah, yang mana penyusunan RKPD harus sejalan dengan kebijakan umum APBD. berdasarkan hal tersebut maka dapat dihasilkan prioritas dan plafon anggaran sementara, sebagai bentuk keterkaitan proses perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah.

Berikut tahun 2019 merupakan tahun masa peralihan RPJMD (2014-2019) dan 2019 -2024, dan arahan pembangunan juga mempedomani RPJPD 2005 -2030, menjadi kebijakan dan prioritas pembangunan daerah tahun 2019. Maka salah satu tahapan yang dilakukan adalah menyusun rancangan awal RKPD sesuai Permendagri 86 tahun 2017, perlu dilakukan Forum SKPD yaitu Forum Perangkat Daerah yang merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. 

Berdasarkan hasil forum perangkat daerah masing masing Ranwal Renja Perangkat Daerah segera disesuaikan dan disempurnakan selanjutnya diverifikasi oleh Bappeda sebagai bahan penyelesaian rancangan RKPD dan selanjutnya menjadi bahan pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan RKPD kabupaten sanggau tahun 2019. Perlu diingatkan kepada perangkat daerah dalam penyusunan dan penyempurnaan Renja agar dipertegas kembali terhadap target capaian kinerjanya melalui penjabaran program kegiatan yang terukur terhadap volume dan satuannya sehingga dapat mendukung capaian terhadap indikator capaian pembangunan sesuai program prioritas daerah tahun 2019.

Rancangan RKPD tahun 2019 dibahas dalam Musrenbang kabupaten sebagai upaya melaksanakan transparansi dan keterbukaan informasi publik, masyarakat dan untuk memperoleh saran dan masukan yang berarti, hal tersebut dapat bermanfaat untuk membantu dalam kepentingan melaksankan arah kebijakan pembangunan dengan mengoptimalkan potensi daerah.

Selanjutnya kepada seluruh peserta yang hadir selamat mengikuti kegiatan ini dan kiranya dapat diikuti dengan baik serta dapat memberikan masukan yang bermanfaat.

Penulis : Sukardi