Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Mukok Tahun 2018

Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan Mukok Tahun 2018


Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang disingkat Musrenbang adalah forum awal pemangku kepentingan dalam rangka musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyusun dokumen perencanaan daerah yang dituangkan dalam RKPD.

Musrenbang Tingkat Kecamatan ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.

Kegiatan musrenbang hari pertama ini dilaksanakan hari selasa (13/2/2018) di tiga lokasi kecamatan yang berbeda yaitu Kecamatan Mukok, Kecamatan Jangkang, dan Kecamatan Bonti. Untuk musrenbang tingkat Kecamatan Mukok ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Mukok yang dihadiri oleh Perangkat Daerah, Forkompimcam, Anggota DPRD Dapil 5, Para Kades, Perwakilan dari Perusahaan, Koperasi dan CU, Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan dan Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan para undangan lainnya.

Dalam arahannya Kepala Bappeda Kab. Sanggau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappeda Kab. Sanggau Shopiar Juliansyah, SE, MM mengemukakan tentang mekanisme perencanaan pembangunan secara keseluruhan mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan, forum Perangkat Daerah hingga musrenbang tingkat kabupaten. Beliau mengharapkan agar kecamatan tetap semangat dalam mengusulkan program dan kegiatan. Terakhir dalam arahannya Beliau juga berpesan agar usulan-usulan kecamatan tersebut ditembuskan ke Anggota DPRD Dapil masing-masing, karena dalam mekanisme perencanaan ada perencanaan yang bersifat politis sehingga nantinya usulan kecamatan ini bisa masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

Bertindak sebagai ketua Tim Penyelenggara Musrenbang Kecamatan Mukok adalah Camat Mukok, sedangkan para narasumber adalah Bupati Sanggau yang diwakili oleh Plt Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Setda Kab. Sanggau, Perangkat Daerah Kab. Sanggau, dan Anggota DPRD Kab. Sanggau Dapil 5.

Seluruh rangkaian kegiatan musrenbang kecamatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musrenbang Kecamatan oleh masing-masing perwakilan dari desa.