Bawaslu Temukan 80 Alat Peraga Kampanye Diduga Melanggar Aturan

Bawaslu Temukan 80 Alat Peraga Kampanye Diduga Melanggar Aturan


Bawaslu Temukan 80 Alat Peraga Kampanye Diduga Melanggar Aturan

Ketua Bawaslu Sanggau Inosensius menyampaikan, pihaknya menemukan 80 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan dan tersebar di 15 Kecamatan kecuali Entikong.

“Dikarenakan masih ditemukannya pelanggaran APK, pada tanggal 12 Februari Bawaslu Kabupaten menyurati masing-masing pasangan calon yang ditembuskan ke KPU dan Sat Pol PP, ” katanya, Senin (19/2).

Dikatakanya, pihaknya melayangkan surat pada tanggal 12 Februari.“Kami minta mereka melepas APK 1 X 24 jam sebelum memasuki masa kampanye tanggal 15 Februari kemarin. Ada jeda 3 hari, mestinya sudah diturunkan, tapi kami masih menemukan dugaan pelanggaran APK di lapangan, bahkan hampir di seluruh Kecamatan itu ada, ” jelasnya.

Untuk menindak tegas APK tersebut, pada Senin (19/2/2018) Sat Pol PP berkoodinasi dengan Bawaslu hingga tingkat Kecamatan. Bahkan, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP guna menindak lanjuti temuan tersebut.

“Informasi yang saya terima hari ini mereka siap menurunkan APK yang diduga melanggar aturan, ” tegasnya.

Namun, dibalik kesiapan petugas melepas APK yang diduga melanggar aturan itu, petugas dihadapkan dengan persoalan dimana belum keluarnya Surat Keputusan (SK) materi dan desain APK oleh KPU.

“Hari ini kita minta. Sebenarnya pada saat deklarasi kemaren sudah kita minta, kami menunggu SK tentang materi dan desain APK. Dan apabila nanti diturunkan petugas tapi materi dan desainnya sama dengan yang diatur KPU tentu kita salah menurunkannya sementara materi dan desain APK itu mestinya disampaikan dalam 5 hari, ” jelasnya.

Disinggung lokasi mana saja yang dilarang memasang APK, ia menjelaskan, masih menunggu surat dari Pjs Bupati Sanggau tentang lokasi yang diperbolehkan dan dilarang.

“Yang sudah ada inipun sebenarnya berdasarkan estetika sudah dikategorikan melanggar, petugas sudah bisa menertibkannya. Cuma sampai sekarang belum ada yang kita turunkan, karena itu tadi persoalannya, ” katanya.

Ino sapaan akrabnya berharap, pasangan calon dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan lokasi dan tempat yang dibolehkan dan yang tidak untuk pemasangan APK.

“Karena sudah memasuki masa kampanye, kami mengimbau kepada pasangan calon dan tim pemenangan untuk melepas sendiri baliho yang tidak sesuai dengan materi dan desain kampanye yang telah ditetapkan KPU, ” pungkasnya.