VERIFIKASI LAPANGAN TERKAIT PERMOHONAN IZIN SUB PENYALUR BBM DI KECAMATAN JANGKANG – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Sehubungan dengan adanya permohonan Izin Usaha sebagai Sub Penyalur BBM di Kecamatan Jangkang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, Drs. Joko Prihanto segera menanggapinya dengan menurunkan beberapa Pejabat dan Staf dari jajarannya ke lapangan untuk meninjau, memeriksa dan memverifikasi beberapa Sub Penyalur BBM apakah para pelaku usaha tersebut sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan kriteria yang berlaku serta yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut berdasarkan pengecekan lapangan oleh jajaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau yang didampingi juga Kepala Seksi EKBANG, Cornelinus Kon dari Kecamatan Jangkang, para Sub Penyalur BBM tersebut ada beberapa yang belum memenuhi syarat sesuai dengan standar/kriteria yang berlaku. Untuk itu perlu diberikan himbauan kepada para Sub Penyalur BBM tersebut agar segera melengkapi semua peralatan pendukung antara lain berupa APAR, rambu – rambu dan tanda seperti dilarang merokok di area sekitar serta peralatan P3K.

Tampak Kepala Seksi Pengendalian Perizinan, Sahyoni Amiruddin, SH memberikan pengarahan dan himbauan kepada para Sub Penyalur BBM tersebut ketika Tim Verifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau meninjau ke beberapa Sub Penyalur di beberapa tempat daerah Kecamatan Jangkang. “Para Sub Penyalur BBM diharapkan agar segera melengkapi peralatan pendukung K3 antara lain berupa APAR, rambu – rambu, peralatan P3K, serta membuat ventilasi untuk sirkulasi udara di dalam tempat penyimpanan BBM. Hal tersebut untuk keamanan dan kenyamanan bagi para Sub Penyalur BBM sendiri dan konsumen agar terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, para pelaku usaha Sub Penyalur BBM tersebut juga diminta untuk segera menyusun data konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan yang mendapatkan distribusi dari Sub Penyalur BBM yang bersangkutan di daerah kecamatan Jangkang.