SANGGAU, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes ontot, M.Si secara resmi membuka sosialisasi layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR) dan pengaduan pengelolaan pelayanan publik nasional (SP4N) berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dilaksanakan di ruang musyawarah lantai satu kantor Bupati Sanggau. Seni (5/2/2018)
Dalam pidatonya Wakil Bupati Sanggau mengatakan undang-undang nomor 25 tahun 2009 merupakan langkah awal untuk mendorong kinerja kinerja lembaga negara yang lebih berorientasi kepada pelayanan publik agar semakin cepat dan efisien dan pada akhirnya masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh hak-haknya.
Meskipun demikian peningkatan kualitas pelayanan publik mensyaratkan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Aparatur sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan harus memiliki kompetensi diri yang cukup untuk melengkapinya sehingga selalu mampu mewujudkan bentuk pelayanan yang lebih efisien dan terintegrasi, Oleh karena itu kegiatan sosialisasi LAPOR dan SP4N ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong instansi pemerintah memberikan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi.
Kegiatan sosialisasi LAPOR dan SP4N ini juga merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online. yang pelaksanaannya dikoordinasikan, dikelola dan diawasi oleh 3 lembaga dalam bentuk kemitraan antar Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi ( Kemenpan RB ) kantor staf kepresidenan dan Ombudsman RI.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat Agus Riadi, SH. Asisten III Joni Irwanto, S.IP  para kepala opd search Kabupaten Sanggau dan Camat se Kabupaten Sanggau, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 5 hari, hari Senin 5 Februar 2018 hingga Jumat 9 Februari 2018.