//DISKOMINFO-SGU//
SANGGAU, Rapat pembahasan pembebasan lahan terkena dampak pelebaran
jalan lintas negara diwilayah Kecamatan Entikong, bertempat diruang musyawarah lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Senin Pagi (29/01/2018). Hadir pada kesempatan ini Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, sekaligus sebagai pemimpin rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau A.L.Leysandri, SH, Asisten Pemerintahan Hukum dan HAM Willybrordus Welly, S.Sos, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H.Roni Fauzan, SE, M.Si, Forkompimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Victor Simanjutak, SH, MH, Camat Entikong Suparman, S.Pd, M.Si dan Kepala OPD Kabupaten Sanggau.

Mengawali pernyataannya ketika membuka rapat, Bupati Sanggau mengingatkan:
“Pertama saya ingin menyampaikan kepada notulen, apa yang kita bicarakan pada kesempatan ini didengar dengan teliti dan dicatat dengan benar supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kita mengambil langkah yang terbaik apa yang sudah diusulkan seperti berkaitan dengan peluasan lahan, tentang bangunan.” Hal ini disampaikan beliau tentu saja dimaksudkan untuk mengharapkan perhatian dari seluruh pihak terkait pembahasan pembebasan lahan tersebut agar dikemudian hari tidak terjadi protes atau tuntutan terhadap persoalan yang sudah di setujui dalam pembahasan tersebut. Sementara itu dalam kesempatan sambutannya, Kepala BPN Kab.Sanggau menjelaskan bahwa memang selama ini masih ada sanggahan terhadap beberapa objek oleh pemilik hak atas bangunan. “Hasil kegiatan pengukuran inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan Satgas B dituangkan dalam bentuk daftar nominatif dan diumumkan pada tanggal 13 Juli 2017 di Kantor Desa Entikong selama 14 hari kerja dengan jumlah 623 bidang. Atas pengumuman tersebut, terdapat beberapa objek yang disanggah oleh pemilik hak atas tanah bangunan dan tanam tumbuh sebanyak 184 bidang.” (Ujarnya)

Ditengah alotnya pembicaraan yang berkembang dalam rapat tersebut, selaku penanggung jawab wilayah, Camat Entikong menyampaikan harapannya “Pada dasarnya semua warga kita setuju bahwa pembangunan dilanjutkan. Berkaitan dengan 50 warga kita yang belum mau dibayarkan, warga hanya tidak mau dibayar setengah. Karena memang kalau digusur setengah rumah mereka tersebut tidak bisa digunakan lagi, tetapi pada intinya warga tidak keberatan, kalau rumah mereka tersebut diukur secara keseluruhannya dan dibayar full.” (Ujarnya)

Menjelang akhir rapat, Bupati Sanggau menegaskan “Saya minta kepada Camat Entikong agar dokumen-dokumen yang ada segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan, supaya mereka bisa menyelidiki dan memberi saran kepada kita. Dan saran saya kepada tim dilapangan agar bisa melihat situasi dan kondisi rumah warga dan menghitung kembali bagi warga yang sudah menerima pembayaran setengah apakah memang harus ditambahkan lagi dan tentunya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk 50 rumah yang pemiliknya belum bisa menerima pembayaran setengah ini, kita pending dulu diskusinya. Kita akan melakukan diskusi atau rapat kembali dengan personil yang lebih lengkap, terutama dari unsur Forkompimda.” Demikian tegas beliau sebelum menutup rapat.

Penulis : Alfian

Editor  : Izar