SOSIALISASI PKH TAHAP II TAHUN 2017 DI KECAMATAN PARINDU

SOSIALISASI PKH TAHAP II TAHUN 2017 DI KECAMATAN PARINDU


Untuk pemahaman tentang Program Keluarga Harapan (PKH) di masyarakat, perlu diadakannya sosialisasi PKH di masing-masing kecamatan. Sehingga masyarakat paling tidak mengetahui program tersebut untuk siapa, dari mana, bagaimana dan sebagainya. Sosialisasi PKH Tahun 2017 mulai diadakan di Kecamatan Parindu.

Sosialisasi PKH tersebut dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial DINSOSP3AKB Kab. Sanggau, pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut langsung ditangani Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial DINSOSP3AKB Kab. Sanggau, Moch. Syaiful Alam, SKM  yang dibantu oleh beberapa Staf.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau Yohanes Supriyanto, SH sebagai Narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau dengan materi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mengurangi Kemiskinan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial DINSOSP3AKB Kab. Sanggau, Moch. Syaiful Alam, SKM  bergantian sebagai Narasumber dengan Materi Pelaksanaan PKH di Kabupaten Sanggau.

Dan 2 Narasumber lainnya yaitu dari Kecamatan yang diisi oleh Camat Parindu dan dari Pendamping PKH diwilayah Kecamatan Parindu.

Sedangkan untuk peserta Sosialisasi PKH yaitu dari Kader PKK, Puskesmas, Guru, Dukuh, Desa dan Kecamatan, sehingga ketika dijelaskan maksud, tujuan dan mekaniske dari PKH tersebut seluruh peserta mengetahui dan masyarakat ada yang menayakan dapat terjawab.

Data peserta PKH masih dengan data dari BPS, sehingga masih banyak yang beranggapan bahwa pendataan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Sanggau, padahal Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Sanggau sebagai pelaksana Program, sedangkan data PKH sudah ada dari Kementerian Sosial.

Sebenarnya masih banyak masyarakat yang kurang mampu belum mendapatkan PKH tersebut dan juga masih terdapat masyarakat yang mampu malah mendapatkan PKH tersebut. Untuk masyarakat yang mampu mendapatkan PKH, wajib untuk mengudurkan diri dengan surat pernyataan yang disediakan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Sanggau dan disaksikan dari dukuh, Pemerintah Desa dan Pendamping PKH setempat. Karena apabila tidak mau mengundurkan diri sebagai peserta dan Kementerian Sosial RI mendapatkan laporan dan langsung kelapangan untuk cek kebenarannya, wajib untuk mengembalikan bantuan yang telah diterima selama menjadi peserta PKH.