30 Nopember Batas Akhir Penetapan RAPBD TA.2018

30 Nopember Batas Akhir Penetapan RAPBD TA.2018


Dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan Pemerintahan di Kabupaten Sanggau, DPRD Kabupaten Sanggau melalui Badan Musyawarah (red.BanMus) yang di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua Banmus, Bapak Fransiskus Ason,SP dan Usman,S.Sos,M.Si telah melangsungkan Rapat penetapan jadwal kegiatan DPRD Kab.Sanggau bulan Nopember sampai dengan Desember 2017.

Penetapan jadwal Banmus merupakan salah satu instrumen penting dalam penjadwalan agenda daerah, sehingga dari jadwal yang telah disusun tersebut dapat menjadi acuan bagi Legislatif dan Eksekutif terhadap kegiatan strategis yang harus di persiapkan kedua belah pihak.

sampai dengan bulan Desember 2017, masih ada dua agenda penting yang harus di lakukan, yakni penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2018 (red.Propemperda Tahun 2018), dan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018 (red.RAPBD TA.2018)

Dua agenda penting ini menjadi wajib untuk di laksanakan, mengingat bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, pasal 15 menyatakan bahwa penetapan propemperda ditetapkan sebelum APBD Tahun berikutnya di sahkan.

selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, batas waktu pembahasan RAPBD paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berkenaan, oleh karena itu tanggal 30 Nopember batas akhir pembahasan RAPBD TA.2018, jika tidak maka akan di kenai sanksi pengurangan DAU tahun berikutnya.

Fransiskus Ason, SP selaku Wakil Ketua DPRD yang juga selaku Wakil Ketua Banmus mengharapkan Eksekutif dapat segera menyampaikan dokumen RAPBD TA.2018 sesuai dengan jadwal yang sudah di agendakan, dan tepat waktu dapat di tetapkan.