Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)


Disdukcapil Sanggau News.Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak – anak. Identitas KTP bernama KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak di seluruh Indonesia dan Propinsi Kalbar khususnya di Kab. Sanggau.

Dengan penerbitan KIA tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sanggau masih belum bisa untuk menerbitkan dokumen tersebut dimana untuk Pemerintahan Propinsi Kalimantan Barat sendiri baru 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sekadau, Kabupaten Landak, Kota Pontianak sampai dengan tahun 2017

Untuk pelaksanaan Kabupaten Sanggau sendiri menurut informasi dan keterangan dari Kadis Dukcapil Sanggau Bpk. Zawawi, S. Sos baru bisa dilaksanakan ditahun 2018 itupun menunggu dan tergantung dari persetujaun bantuan anggaran yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil Pusat di Jakarta.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0 – 5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

bagi anak warga negara indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak tersebut akan diterbitkan bersamaan dengan perbitan akta kelahiran. untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : – Terlampir Pampflet di bawah ini

 

Demikian info dari Disdukcapil Kabupaten Sanggau, semoga bermanfaat bagi masyarakat dilingkungan Kabupaten Sanggau.