UKL-UPL PEMBANGUNAN TERMINAL TRANSIT PENUMPANG ENTIKONG – Dinas Lingkungan Hidup

UKL-UPL PEMBANGUNAN TERMINAL TRANSIT PENUMPANG ENTIKONG – Dinas Lingkungan Hidup


Berdasarkan Surat KPA Satker Prasarana Perhubungan Darat No.KU.106/3/11/SDPRAS/VII/2017, tentang permohonan Dokumen UKL-UPL Terminal Transit Penumpang Entikong, maka dengan ini Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan kegiatan rapat Pembahasan UKL-UPL Pembangunan Terminal Transit Penumpang Entikong oleh Kementrian Perhubungan pada hari Selasa, 12-09-2017 di aula rapat Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau yang dihadiri oleh Pemrakarsa dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup, Dinas atau Instansi yang terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Bappeda, Kabag Ekon, Camat Entikong, Kades Entikong dan tokoh masyarakat Desa Entikong.

Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Penumpang Entikong, Kab.Sanggau di Propinsi Kalimantan Barat. Pada lahan kurang dari 5 ha tidak masuk kategori Amdal, tetapi menyusun Dokumen UKL-UPL, berdasarkan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.05 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Dokumen UKL-UPL Terminal Transit Penumpang Entikong, membahas tentang dampak yang mungkin ditimbulkan akibat rencana kegiatan, serta bagaimana upaya yang akan dilaksanakan untuk pengelolaan dampak positif maupun dampak negatif. Format penyusunan Dokumen UKL-UPL ini berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Maksud daripembahasan Dokumn UKL-UPL ini adalah tersusunnya data dan dokumen lingkungan hidup, berupa dokumen UKL-UPL Terminal Transit Penumpang Entikong yang akan digunakan sebagai pedoman bagi pemrakarsa dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sekaligus sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi legalitas dalam melaksanakan pembangunan terminal transit penumpang entikong.

Tujuan dari pembahasan Dokumn UKL-UPL ini sendiri adalah tersusunnya dokumen lingkungan Hidup, berupa Dolumen UKL-UPL Terminal Transit Penumpang Entikong yang telah sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian/Lembaga yang membidangi Lingkungan Hidup, serta mendapatkan izin lingkungan dari Bupati Sanggau sesuai dengan kewenangannya.