UKL-UPL PT.SUMBER AGRO LESTARI – Dinas Lingkungan Hidup

UKL-UPL PT.SUMBER AGRO LESTARI – Dinas Lingkungan Hidup


Sebagai komitmen terhadap lingkungan hidup PT.Sumber Agro Lestari yang akan merencanakan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berlokasi di Desa Pedalaman, Kec.Tayan Hilir, Kab.Sanggau diwajibkan memenuhi kelengkapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang merupakan panduan bagi pihak pemrakarsa dalam mengelola dampak terhadap lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sesuai dengan permohonan dari PT.Sumber Agro Lestari maka Dinas Lingkungan Hidup melakukan Pembahasan Dokumen UKL-UPL yang dilaksanakan pada hari Senin, 04-09-2017 di aula Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau yang di hadiri dari Pihak Perusahaan, Konsultan, Camat Taran Hilir, Kades Pedalaman, Dinas Terkait dan Tim Teknis yang berkompeten dalam kegiatan tersebut.

Dalam Kesempatan ini Pihak Perusahaan PT.Sumber Agro Lestari, mengharapkan masukan dan saran dari Pihak Kecamatan, Desa dan Dinas terkait demi sempurnanya Dokumen UKL-UPL ini. Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ir.H.Najmi menyampaikan agar setiap masukan dan saran yang diberikan dari Camat, Kades dan tim Teknis agar dapat ditindaklanjuti oleh Konsultan dan Pimpinan Perusahaan PT.Sumber Agro Lestari.