16 KK Terima Bantuan RS RTLH Di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir

Taman Makam Pahlawan Kabupaten Sanggau Terus Berbenah


Taman Makam Pahlawan Nasional [TMPN] dan Makam Pahlawan Nasional [MPN] cenderung luput dari perhatian publik. Keberadaannya dianggap tidak mempunyai manfaat bagi masyarakat sehingga kepedulian untuk ikut berpartisipasi dalam memelihara, apalagi untuk mengelola masih rendah.

Taman Makam Pahlawan Nasional [TMPN] dan Makam Pahlawan Nasional [MPN] terkesan tertutup bagi umum.  Kesan seperti ini tidak tepat dan mengurangi arti perjuangan para tokoh di masa lalu dan menghilangkan makna sejarah, juga mempersempit arti nilai-nilai keperintisan dan kepahlawanan yang semestinya tertanam kuat dalam jiwa bangsa.  Pada  titik inilah seharusnya Taman Makam Pahlawan Nasional [TMPN] dan Makam Pahlawan Nasional [MPN] dipelihara dan dikelola agar menjadi kebanggaan, menjadi simbol penghargaan dan menjadi wahana penanaman nilai-nilai keperintisan dan kepahlawanan, terutama bagi generasi muda.

Saat ini terdapat 3 Taman Makam Pahlawan Nasional yang terdiri dari: 1 TMPN Kabupaten Sanggau, 1 TMPN Sekayam dan 1 TMPN Meliau. Selain itu  terdapat pula  yang belum terekspos.

Secara umum, kondisi faktual TMPN dan MPN masih memprihatinkan. Hal ini antara lain disebabkan belum terlaksananya pemeliharaan dan pengelolaan yang sesuai dengan Panduan Standardisasi tentang TMPN dan MPN. Akibatnya sebagian dari fungsi TMPN dan MPN tersebut tidak dapat dilaksanakan. Sebaliknya, TMPN dan MPN dinilai sebagai tempat pemakaman semata. Akhirnya baik TMPN maupun MPN secara kultural diangap tidak memiliki perbedaan dengan tempat pemakaman umum lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah mempunyai tugas dalam memelihara Taman Makam Pahlawan Nasional [TMPN] dan Makam Pahlawan Nasional [MPN], berdasarkan peraturan Menteri sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian Sosial, Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan, standard, pedoman dan kriteria.

Pemerintah daerah mempunyai otonomi untuk mengelola dan menyelenggarakan tata pemerintahannya masing-masing mengacu pada Undang-Undang Nomor  23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan.

Undang-Undang tersebut memayungi tanggungjawab pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya.  Hal ini dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom telah mengatur batas kewenangan Pemerintah dan Provinsi.

Latarbelakang tersebut di atas menjadi dasar berpikir perlunya melakukan berbagai upaya  untuk meningkatkan mutu dan efisiensi Pengelolaan TMPN dan MPN. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menetapkan kriteria, prosedur yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Pengelolaan TMPN dan MPN dalam bentuk standardisasi TMPN dan MPN.