16 KK Terima Bantuan RS RTLH Di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir

Program Unggulan Kemensos untuk Lansia Telantar


Angka lanjut usia (lansia) telantar di negeri ini masih patut mendapat perhatian serius. Itulah sebabnya, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau memiliki sejumlah program unggulan. Salah satunya, pemberian dana bantuan sosial sebesar dua ratus ribu rupiah setiap bulan.

Sebelumnya sistem pemberian bantuan tersebut diberikan secara tunai. Hanya mulai 2017, pemberian bantuan itu diberikan secara nontunai melalui bank negara yang ditunjuk dalam bentuk kartu Virtual Account Debet.

Demi mengawal proses pencairan pemberian bantuan asistensi sosial, Kementerian Sosial dibantu oleh tenaga pendamping yang berasal dari berbagai unsur antara lain Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan ibu-ibu anggota Program Kesejahteraan Keluarga (PKK). Tenaga pendamping juga menjamin agar bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran.

Saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan proses penyaluran bantuan sosial ASLUT yang mencakup sejumlah tahapan. Yakni, pertama, menentukan lembaga penyalur bantuan sosial, kedua, membuat perjanjian kerja dengan pihak penyalur berisi mekanisme penyaluran bantuan sosial dan produk perbankan yang akan digunakan, dan ketiga, melaksanakan sosialisasi penyaluran bantuan sosial.

“Kriteria penerima bantuan sosial ASLUT adalah lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi sakit menahun, hidupnya bergantung pada orang lain, atau hanya berbaring di tempat tidur (bedridden), tidak memiliki sumber penghasilan, miskin, dan telantar,” ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, Yohanes Supriyanto, SH.

Ditambahkan Supriyanto, untuk memperoleh bantuan ASLUT tersebut, tenaga pendamping di tingkat desa dapat mengusulkan lansia telantar yang sesuai kriteria kepada Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dan Dinas Sosial Provinsi setempat. “Nantinya penetapan penerima bantuan sosial tersebut dilakukan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (Dit. RSLU),” pungkas Supriyanto.