PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA KOMISI AMDAL DAN UKL-UPL KAB.SANGGAU DARI KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI – Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA KOMISI AMDAL DAN UKL-UPL KAB.SANGGAU DARI KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI – Dinas Lingkungan Hidup


Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.25 Tahun 2009, tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Komisi Penilai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan melakukan Kegiatan Pembinaa dan Evaluasi Komisi Penilai Amdal dan UKL-UPL di Kabupaten Sanggau pada hari Selasa, 22-08-2017 bertempat di Ruang Rapat Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup yang langsung diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir.Basitha Ginting dan Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Ir.H.Nadjmi, sementara itu untuk Tim Pembina dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain, Ir.Neni Supreni,M.Si yang merupakan Kasubdit Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Nugroho Indra,ST Kasie Evaluasi Kinerja Sistem Penyusunan Dokumen Amdal dan Perorangan dan Ani Widyawati,S.Sos Staf Subdit Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkunngan.

Ir.Basitha Ginting selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim Pengawas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan harapan dapat memberikan masukan untuk kemajuan dan perbaikan bagi kegiatan penilaian dokumen Amdal dan UKL-UPL di Kabupaten Sanggau. Sementara itu Ir.Neni Supreni,M.Si mewakili tim pengawas dari Pusat juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyambutan yang sangat baik dari rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

Beberapa komponen yang dievaluasi dalam kegiatan ini antara lain meliputi  1) Mutu Dokumen Amdal yang terdiri atas kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Konsistensi, Keharusan, relevasi dan kedalaman mutu dokumen amdal 2) Adminsitrasi proses Amdal yang terdiri atas, proses dan waktu keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi proses Amdal, persyaratan administrasi dokumen Amdal meliputi persyaratan tim penyusun Amdal dan kesesuaian format dokumen Amdan, proses dan pelaksanaan penilaian amdal dan keputusan ketidaklayakan lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh daerah.