UKL-UPL PEMBANGUNAN DERMAGA SEI RANAS-TANJUNG KAPUAS – Dinas Lingkungan Hidup

UKL-UPL PEMBANGUNAN DERMAGA SEI RANAS-TANJUNG KAPUAS – Dinas Lingkungan Hidup


Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ditegaskan pada pasal 1 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menyatakan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup (tidak termasuk kegiatan wajib AMDAL) diwajibkan memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Kewajiban suatu usaha dan/atau kegiatan untuk memiliki UKL-UPL merupakan tahapan yang wajib dilakukan untuk mendapatkan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berkaitan dengan hal tersebut Dinas Perhubungan Kab.Sanggau melaksanakan Penyusunan Dokumen UKL-UPL terhadap kegiatan Pembangunan Dermaga Sei Ranas-Tanjung Kapuas di Kec.Kapuas, Kab.Sanggau.

Sehubungan dengan hal diatas Dinas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengadakan pembahasan Dokumen UKL-UPL Pembangunan Dermaga Sei Ranas- Tanjung Kapuas pada hari Selasa, 08 Agustus 2017 di auala Rapat Dinas Lingkungan Hidup yang dihadiri oleh Instansi yang berwenang dan para pakar yang berkompenten dalam ha pembahasan Dokumen UKL-UPL tersebut.

Dari Pemkarsa Kegiatan Pembahasan Dokumen Pembangunan Dermaga Sei Ranas-Tanjung Kapuas ini menyampaikan tujuan dari pembangunan dermaga ini adalah guna menjadikan kegiatan Pembangunan Dermaga Sei Ranas-Tanjung Kapuas yang berwasawan lingkungan, meminimalisir dampak negatif dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat mencermari kondisi lingkungan sekitar dan memberikan rekomendasi dan arahan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlangsung.