Categories: Dislh

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB.SANGGAU IKUTI KONSULTASI PUBLIK NILAI KONSERVASI TINGGI (NKT/HCV) PT.SEPANJANGN INTI SURYA UTAMA 2 (SISU 2)


Dalam Rangka Pengelolaan Kelapa Sawit yang berkelanjutan, maka dengan ini PT.SEPANJANG INTI SURYA UTAMA 2 yang berlokasi di Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat bermaksud menetapkan dan memasukkan Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV) sebagai bagian penataan ruang dalam pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.

Kegiatan penilaian NKT/HCV itu sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 31 Juli-08 Agustus 2017, dengan bekerjasama dengan konsultan PT.SUMBER DAYA INDONESIA SEJAHTERA.

Guna untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak sehingga kesempurnaan dokumen NKT/HCV itulah PT.SISU 2 melalui Konsultan PT.SUMBER DAYA INDONESIA SEJAHTERA melakukan konsultasi publik pada Hari Kamis, 09 Agustus 2016 di Aula Rapat Mahanusa Learning Center ( MHLC  ) PT.SISU 2 Desa Malenggang, Kec.Sekayam. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak salah satunya adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau dalam hal diwakili oleh Bidang Pengelolan Lingkungan Hidup.

Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value itu sendiri adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam sebuah kawasan baik itu lingkungan maupun sosial, seperti habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan air atau situs arkeologi dimana nilai-nilai tersebut diperhitungkan sebagai nilai yang signifikan atau sangat penting secara lokal, regional atau global. Proses NKT meliputi enam tahapan utama yaitu Persiapan, Perencanaan, Identifikasi NKT, Pengelolaan  NKT, Pemantauan NKT dan Pelaporan NKT.

Konsep High Conservation Value muncul pertama kali tahun 1999 dalam prinsip dan kriteria Standar Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, yaitu pada prinsip ke-9. Standar pengelolaan hutan yang dikembangkan oleh Forest Stewardship Council pada tahun 1999 diperuntukkan dan diterapkan pada perusahaan produksi kayu hutan. Kemudian untuk menerapkan konsep ini pada konsesi perkebunan sawit dibuatlah HCV Toolkit pada tahun 2003. Selanjutnya identifikasi dan pengelolaan HCV ini menjadi syarat sertifikasi RSPO yang dibuat pada tahun 2004, yang tercantum dalam Prinsip dan Kriteria RSPO 5.2 dan 7.3. saat ini identifikasi HCV di Indonesia memakai HCV Toolkit yang direvisi oleh Konsorsium Revisi HCV Toolkit Indonesia.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Cegah Penyakit Rabies, Disbunnak Sanggau Vaksinasi Ratusan Hewan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau melaksanakan vaksin hewan di Desa Bantai, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 2 Mei 2024."Jumlah populasi hewan kesayangan tercatat (anjing dan kucing serta kera)…

2 jam lalu
  • Tribun Pontianak

KPU Sanggau Gelar Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih, Berikut Nama-Namanya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan anggota DPRD Kabupaten Sanggau terpilih pada pemilu 2024 di Aula Hotel Grand Narita Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis…

9 jam lalu
  • Polres Sanggau

Antisipasi Kriminalitas, Anggota Polsek Kembayan Melaksanakan Patroli ke SPBU

Polres Sanggau - Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli ke SPBU di Desa Tanap Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.Dalam kegiatan patroli ini Petugas Patroli menyampaikan pesan juga himbauan kepada karyawan SPBU agar selalu waspada…

9 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Kendati Belum Ada Kasus Rabies, Anggota DPRD Sanggau Imbau Masyarakat Tetap Waspada

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau agar tetap waspada, kendati belum ada kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Sanggau. "Meskipun belum ada yang terindikasi…

1 hari lalu