DPRD Sanggau tindaklanjuti KLB Rabies di Kabupaten Sanggau

DPRD Sanggau tindaklanjuti KLB Rabies di Kabupaten Sanggau


Senin, 7 Agustus 2017 telah di laksanakan rapat kerja Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau dengan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sanggau.

Didalam rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, Jana,SH dan di hadiri oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, yakni Edi Emilianus.K,SH, Yulia Montu,S.Sos, Dra.Utin Sri Ayu Supadmi,M.Si, Ir.Konggo Tjintalong Tjondro, dan Fransiskus Kicun.

untuk di ketahui bahwa rabies adalah penyakit infeksi akut yang menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies dengan gejala penderita seperti dem

am, sakit kepala, mual,muntah, perilaku cenderung gelisah dan bingung, hiperaktif, kesulitan menelan, halusinasi,dll.

adapun untuk penularan virus rabies adalah melalui gigitan hewan penular rabies

(HPR) seperti Anjing, Kucing, Kera dan Kelelawar.

adapun upaya pemerintah Kabupaten dalam melakukan penanggulangan Rabies adalah dengan menerbitkan surat edaran kasus penangganan kasus gigitan nomor 443.2/203/Dinkes-C Tahun 2015, Surat keterangan KLB Nomor 443.34/775/Dinkes-C tahun 2016, Keputusan Bupati Sanggau No.289 Perpanjangan KLB Tahun 2017 dan Surat Edaran Penangganan Kasus gigitan No.443.2/Dinkes-C Tahun 2017

dijelaskan oleh Kadis Kesehatan kabupaten Sanggau, bahwa kegiatan upaya penanggulangan terdiri dari beberapa kegiatan, seperti:

  1. Pelayanan terhadap kasus gigitan di puskesmas
  2. sosialisasi penanggulangan di Kecamatan
  3. sosialisasi ke Masyarakat melewati jaringan di desa (Pustu,Posekesdes, dan Posyandu)
  4. Pengadaan Vaksin Anti Rabies (VAR) Manusia
  5. penyelidikan epidemiologi dan surveilans aktif (Pencarian kasus GHPR)

adapun beberapa kendala dan permasalahan yang masih timbul terkait dengan Penangganan Rabies di Kabupaten Sanggau, yakni:

  1. Kasus GHPR terus meningkat
  2. ketersediaan VAR manusia terbatas
  3. banyak korban kasus gigitan tidak melapor
  4. koordinasi dan keterpaduan di lapangan bekum optimal
  5. peran serta masyarajat masih kurang.

solusi yang ditawarkan terhadap penangganan kasus ini sebagai berikut:

    1. Vaksinasi anjing peliharaan dan eleminasi anjing liar
    2. memenuhi kebutuhan VAR untuk manusia melalui APBD

mensosialisasikan tentang penanganan kasus gigitan HPR

  1. meningkatkan Koordinasi dengan lintas sektor
  2. membuat peraturan desa dalam rangka penanggulangan rabies.

    masyarakat di Kabupaten Sanggau tidak merasa cemas untuk beraktifitas dan terancam dengan virus rabies yang mungkin dapat mengacam diri dan keluarga.

terhadap apa yang disampaikan oleh SKPD terkait kepada Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau, maka akan di tindaklanjuti bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD, secara politis DPRD menyetujui penangangan KLB Rabies di Kabupaten Sanggau.

sehingga di harapkan