Pemberkasan THL-TB Penyuluh Pertanian di Kabupaten Sanggau -

Pemberkasan THL-TB Penyuluh Pertanian di Kabupaten Sanggau


Selasa, 11 April 2017 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menerima hasil seleksi TKD dan penetapan formasi Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian yang dinyatakan lulus TKD, yang semula penyerahan hasil seleksi TKD di Desa Boloh kecamatan Torah Kabupaten Grobogan dan pada akhirnya penyerahan hasil seleksi TKD tersebut dilaksanakan di Alun-alun Bung Karno Desa Kalirejo Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/728/S.SM.01.00/2017 tanggal 17 Maret 2017 menyatakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi TKD THL-TB berjumlah 22 orang dari 22 ( dua puluh dua ) orang. Berdasarkan keputusan Menteri PAN & RB nomor 14 tahun 2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017. Dan memperhatikan Nota Kesepakatan antara kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian dengan Bupati Sanggau nomor : 24.2/MoU/I/09/2016 dan nomor: 1976.

Untuk selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus TKD akan diusulkan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) sesuai dengan PP Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, agar dapat melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat lamaran;
  2. Fotocopy ijazah/STTB dari SD sampai dengan terakhir (dilegalisir);
  3. Fotocopy transkip/daftar nilai dari SD sampai dengan terakhir (dilegalisir);
  4. Daftar Riwayat Hidup yang ditempeli pas foto;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI sebanyak 2 lembar;
  6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah (RSUD M. Th. Djaman);
  7. Surat Keterangan Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkoba dart Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (RSUD M. Th. Djaman);
  8. Surat Pernyataan 5 ponit di atas berdasarkan anak lampiran I-d Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002;
  9. Surat Pernyataan berdasarkan anak lampiran I-k Perka BKN No. 9 Tahun 2012;
  10. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas minimal 5 (lima) tahun di tempat penugasan pertama;
  11. Foto copy SK Pengangkatan sebagai Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian dari tahun pertama sampai dengan terakhir;
  12. Pas photo Hitam Putih ukuran 3×4 cm sebanyak 6 lembar.

Sebelum dilaksanakan pemberkasan, pada tanggal 5 Mei 2017 dilaksanakan pertemuan pembekalan persiapan pemberkasan usulan NIP di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yaitu untuk menjelaskan prosedur atau tata cara pemberkasan dan penegasan bahwa dalam proses pengusulan NIP ini tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Pemberkasan THL-TB Penyuluh Pertanian dimulai pada tanggal 8 sampai 10 Mei 2017 di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumer Daya Manusia Jln. Kh Dewantara No 35 dengan jumlah 22 orang.