Categories: Bappeda

Bappeda Menghadiri Gawai Besar Rumpun Tampun Juah Kampung Semongan Desa Lubuk Sabuk Kec. Sekayam


Salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang berkperibadian dalam budaya menuju sanggau yang berbudaya melalui kegiatan gawai besar rumpun tampun juah kampung semongan desa lubuk sabuk kecamatan sekayam. Tampun juah secara historis memiliki kisah yang melegenda dan dikenal luas oleh masyarakat di Kabupaten Sanggau. Tembawang Tampun Juah merupakan salah satu warisan sejarah Budaya Dayak di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Sanggau. Untuk melindungi wilayah adat segumun dan Kawasan Adat Tampun Juah, maka dipandang perlu untuk dilakukan Pemetaan wilayah Adat secara partisipatif dan butuh perhatian dan keperdulian banyak pihak. Kawasan Adat ini menyatu dengan wilayah adat Segumun dan tembawang Tampuan juah juga memberi akses langsung kepada tiga ketemenggungan yakni Sisang, Iban sebaruk dan Bisomu. Pemetaan wilayah Adat ini di dukung oleh Institut Dayakologi dan difasilitasi oleh Yayasan Pancur Kasih yang di kelola oleh Program Pemberdayaan sumber daya Alam dan Kerakyatan Pancur Kasih (PPSADK). dengan melibatkan masyarakat.

Acara Gawai besar Rumpun Tampun Juah dihadiri oleh Bupati Sanggau, Kadis Kesehatan, Kadis Komunikasi dan Informatika, Bappeda, BPMPemdes, Camat Sekayam, Camat Noyan, Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Sekayam, Direktur Institut Dayakologi, Direktur PPSDAK, Ketua Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK). Rangkaian acara terdiri dari Pengesahan dan penyerahan Peta Wilayah Adat, Peresmian Radio Komunitas Tampuan Juah, Penancapan Tiang Pertama Rumah Adat “Menua Asal” dan Peresmian Monumen Persatuan Masyarakat Adat Komunitas Tampun Juah.

Pada Acara tersebut dalam Sambutannya, Direktur PPSADK menyampaikan bahwa Dasar Hukum Pelaksanaan Pemetaan Partisipasif yaitu Undang – Undang Dasar 1945, Perpres No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan  Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional  nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu. Hasil dari Pemetaan wilayah Adat itu Luas  Dusun segumun adalah 2.235,8 Ha (195, KK    dan 665 Jiwa ) yang diantaranya terdiri dari : Hutan Primer 413,90 Ha, Kebun Karet 270,69 Ha, Pemukiman 27,30 Ha, Sawah 18,69 Ha, Kebun Sawit 1.278,74 Ha dan sisa Wilayah (Untuk upacara Adat) 225,7 Ha.

Kegiatan pemetaan tanah adat atau community mapping secara khusus dikelola oleh program Pemberdayaan Pengelolaaan Sumber Daya Alam Kerakyatan atau yang biasa dikenal dengan PPSDAK. Pemetaan ini hanyalah pintu masuk bagi kegiatan lainnya, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan SDA berbasis masyarakat. Dalam pemetaan, model-model pengelolaan sumberdaya alam yang dikembangkan masyarakat diperjelas dengan mencatat batas-batas antar kampung atau antar wilayah tertentu, serta didukung dengan pendokumentasian cerita-cerita rakyat yang relevan.

Bupati Sanggau dalam Sambutannya menyampaikan bahwa Negara mengakui keberadaan masyarakat adat akan tetapi Pemerintah sampai saat ini belum mempunyai Program khusus untuk pemetaan wilayah adat. Langkah selanjutnya yang akan diambil berdasarkan permendagri yaitu Pemerintah Daerah harus membuat Tim untuk meninjau pemetaan yang sudah dibuat dan diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian agar sah nya wilayah adat Kampung Segumun yang di dalamnya ada 3 ketemenggungan meliputi sisang, bisomu dan Iban sebaruk. Untuk wilayah pemukiman seluas 27, 30 Ha agar  dievaluasi kembali mengingat kedepan jumlah penduduk akan semakin bertambah. Bupati sanggau juga meminta kepada Masyarakat Dusun Segumun untuk menjaga wilayah tampuan juah agar semakin asri.

Untuk pembangunan Rumah Adat Bupati Sanggau meminta kepada Panitia Pembangunan untuk membuat Usulan Kepada Bupati sanggau tetapi tetap mengutamakan dari Swadaya masyarakat dulu. Acara berikutnya yaitu Pengesahan dan Penandatanganan Peta Kawasan Adat Tembawang Kampung Juah oleh Tiga Temenggung Adat beserta seluruh Komunitas Adat Tampun Juah, Kades Lubuk Sabuk, Kades Bungkang, Kades Sungai Tekam dan Kades Malenggang dan diketahui oleh Camat Sekayam dan Bupati Sanggau dilanjutkan dengan Acra Adat Pengukuhan Peta Wilayah Adat Kampung Segumun dan Tembawang Tampuan Juah. Acara kemudian dilanjutkan dengan Peresmian Radio Komunitas Tampuan Juah, Penancapan Tiang Pertama Rumah Adat “Menua Asal” dan Peresmian Monumen persatuan Masyarakat Adat Komunitas Tampun Juah.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Dikbud Sanggau Gelar Festival P5 Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Diikuti 9 Subrayon

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…

58 menit lalu
  • Tribun Pontianak

Dinkes Sanggau Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus GHPR

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…

2 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Update Stok Darah Semua Golongan di PMI Sanggau Hari Ini Senin 6 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Berikut update stok Darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau hari ini Senin 6 Mei 2024: "Siang ini stok darah golongan A sebanyak 7 kantong, golongan darah B sebanyak 9 kantong,…

7 jam lalu
  • Kalimantan Today

Dinkes Sanggau Terbitkan Surat Edaran Waspada Rabies – Kalimantan Today

Foto—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting   KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadan dini peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). Dalam SE bernomor 100.3.4/825/DINKES-C/2024 yang diteken Kepala…

9 jam lalu