Bappeda Bersama Perangkat Daerah Pelaksana Aksi Melakukan Persiapan Pelaporan RAD PPK dan Aksi HAM

Bappeda Bersama Perangkat Daerah Pelaksana Aksi Melakukan Persiapan Pelaporan RAD PPK dan Aksi HAM


Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bappeda selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015–2019, serta merealisasikan visi dan misi Presiden Republik Indonesia dengan Nawa Cita untuk mengintegrasikan nilai–nilai keadilan, kemanusiaan dan kelompok rentan ke dalam satu rencana aksi nasional yang inklusif. Aksi HAM secara substansial meliputi 10 Hak Dasar yaitu : hak untuk untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak. Untuk mengimplementasikan Aksi HAM 2017 Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor : 198/1931/SJ Tanggal 21 April 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2016.

Menghadapi persiapan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Bappeda melakukan persiapan RAD PPK dan Aksi HAM dengan mengadakan rapat yang melibatkan tim koordinasi dan tim sekretariat bersama dengan perangkat daerah pelaksana aksi. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bappeda Ir. Kukuh Triyatmaka, MM “Aksi PPK merupakan bentuk nyata pencegahan praktek korupsi di daerah, sedangkan Aksi HAM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada mereka yang kurang beruntung khususnya penyandang disabilitas. Pemerintah pusat kosentrasi dengan kegiatan RAD PPK dan Aksi HAM, untuk itu mari kita secara bersama mewujudkannya salah satu caranya dengan menyajikan data yang valid, up to date dan dapat dipertanggungjawabkan”.

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa perangkat daerah pelaksana aksi untuk dapat menyajikan dokumen dan data dukung RAD PPK dan Aksi HAM B06 Tahun 2017 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain daripada itu perangkat daerah pelaksana aksi untuk segera menyampaikan dokumen dan data dukung yang valid dan dapat dipertanggunngjawabkan kepada Bappeda sebagai pemegang akun untuk selanjutnya di upload ke dalam website sistem pemantauan ://https://serambi.ksp.go.id