Info Retribusi Parkir – Dinas Perhubungan

Info Retribusi Parkir – Dinas Perhubungan


Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan lokasi parkir adalah di dalam ruang milik atau badan jalan (on street parking). Penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum dilakukan dengan memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna jasa dan estetika keindahan kota serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sanggau.

Objek penyelenggaraan  parkir di tepi jalan umum adalah setiap jasa pemberian tempat untuk istirahat kendaraan dalam waktu tertentu yang di berikan oleh Pemerintah Daerah. Adapun subjek penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum adalah perorangan dan atau badan hukum yang memiliki dan atau mengemudikan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor yang memperoleh jasa pemberian tempat istirahat kendaraan.

Pada dasarnya, tujuan Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum adalah diutamakan sebagai alat pengendalian lalu lintas dalam menjaga kelancaran lalu lintas, pemberian tempat istirahat kendaraan dalam waktu tertentu, baru kemudian dilakukan pemungutan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Selain itu kegiatan pengelolaan serta penataan perparkiran adalah dalam rangka mendukung  Sanggau tertib sesuai dengan “Seven Brand Image”.(Emilianus Evil,S.IP/Dishub Kab.Sanggau)