Sosialisasi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Sosialisasi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan (PP), Perlindungan Anak (PA) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Sanggau menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Desa Semombat Kecamatan Jangkang.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga menyampaikan, penyelenggaraan sosialisasi perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Sanggau ini,merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau dalam penanganan kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran lainnya terhadap anak.

“Anak dengan memiliki pemahaman yang baik termasuk dalam aspek psikologis korban, maka penanganan korban kekerasan terhadap anak dapat dilaksanakan dengan optimal dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan korban,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga.

Lanjut Kepala Bidang Perlindungan Anak, mengingat tindak kekerasan terhadap anak sangat berkaitan erat dengan perilaku dan kejadian yang sangat mungkin ditemukan dan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di Kabupaten Sanggau yang kita cintai ini.