Peran Pemerintah Daerah Membangun Sistem Perlindungan Anak

Forum Anak Daerah Tingkat Kabupaten Sanggau


Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau Yohanes Suprianto mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini (5 – 7 April 2017) diikuti sebanyak 40 peserta yang terdiri atas perwakilan Siswa/i setingkat SMA/SMK/MAN  dan SMP/MTS, adapun kegiatan dilaksanakan dengan menarik dan menyenangkan bagi anak sesuai dengan prinsip dasar konvensi hak-hak anak yang meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kemudian materi antara lain UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Wajib Belajar) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Larangan Kerja Usia Anak), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penjelasan tentang Kesehatan Reproduksi Remaja dan Pencegahan HIV/AID serta Penjelasan tentang Etika anak dan Akhlak anak menghadapi tantangan masa depan, sedangkan untuk fasilitator diantaranya dari DINSOSP3AKB Bidang Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga Kabupaten Sanggau di bantu oleh dari Komunitas Sahabat Kapuas tingkat Propinsi, kemudian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Dinas Nakertrans Kabupaten Sanggau, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau dan Kementerian Agama Sanggau, sedangkan Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP,M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa anak merupakan potensi yang sangat penting, karena anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia (sdm) Indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dan mendapat perlindungan secara sungguh- sungguh dari semua elemen masyarakat, sumber daya manusia yang berkualitas tidak dapat lahir secara alamiah, bila anak dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa perlindungan, maka mereka akan menjadi beban pembangunan karena akan menjadi generasi yang lemah, tidak produktif dan tidak terampil sedangkan jumlah anak lebih dari sepertiga penduduk Indonesia, kemudian ditambahkan oleh beliau Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tahun 2012 telah mensosialisasikan kebijakan Kabupaten/KotaLayak Anak ( KLA ) dan berkomitmen akan menuju Kabupaten Sanggau Layak Anak pada tahun 2021. untuk mewujudkan Kabupaten Sanggau Layak Anak diminta keseriusan kita semua ikut memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak tersebut, kemudian dengan ditetapkannya peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaran perlindungan anak dimana didalam perda tersebut telah diatur  diantaranya tentang kota layak anak, forum anak daerah dan lain-lain. ditambahkan beliau agar semua elemen dapat mendukung dengan baik karena anak-anak merupakan generasi bangsa penerus, di tangannyalah nasib bangsa ini mau maju atau mundur, tunjukkan bahwa kita adalah generasi penerus yang terbaik, karena jalan masih panjang, penuh perjuangan, jadilah diri sendiri. Terakhir beliau berpesan “ Selamat Belajar dengan Santai tapi serius sehingga apa yang didapatkan disini menjadi yang terbaik untuk kita semua”,