18 Kepala SMK se-Kabupaten Sanggau Ikuti Sosialisasi Bursa Kerja Khusus

18 Kepala SMK se-Kabupaten Sanggau Ikuti Sosialisasi Bursa Kerja Khusus


Sebanyak 18 orang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sanggau menghadiri sosialisasi Bursa Kerja Khusus (BKK) pada Rabu (06/01). Sebagai tuan rumah yaitu SMK Negeri 1 Sanggau.

Sekretaris Dinas Nakertrans Kab. Sanggau menjelaskan Bursa Kerja Khusus

Ir. Ade Sarbini selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menggantikan Kepala Dinas yang sedang ada kegiatan lain, bertindak sebagai pemateri. Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan apa itu BKK, ruang lingkupnya, apa saja kegiatannya serta syarat penerbitan tanda daftar BKK

Bursa Kerja Khusus adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta. BKK Sebagai Unit Pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja. “Jadi, Bursa Kerja Khusus merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi”, jelas Ade Sarbini.

Adapun beberapa ruang lingkup BKK di antaranya menyusun database siswa lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan siswa SMK, melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi serta mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan / khusus bagi siswa dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan.

Peserta Sosialisasi BKK di SMK Negeri 1 Sanggau

Kegiatan BKK sendiri beberapa di antaranya merencanakan program kerja hubungan industri setiap program studi, mengadakan pertemuan dengan Kajur tentang penempatan siswa-siswi prakerin, mengadakan koordinasi dengan panitia PSG tentang penempatan siswa-siswi prakerin, mengadakan koordinasi dengan panitia PSG tentang guru monitoring, menjalin kerjasama (MOU) dengan Dunia Usaha/Dunia Industri, menjalin kerjasama dengan Disnakertrans tentang pelatihan (Magang) dan penempatan alumni serta menyampaikan informasi lowongan pekerjaan.

Berikut ini syarat penerbitan tanda daftar BKK.

  1. Permohonan  Pencatatan dan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus diajukan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sanggau melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Sanggau.
  2. Membawa Surat Keputusan Penetapan Pembentukan BKK oleh Kepala Satuan Pendidikan Menengah/Tinggi/ LPK
  3. Membawa Surat Keterangan sarana dan prasarana yang dimiliki BKK
  4. Membawa Copy surat ijin pendirian dan surat ijin operasional satuan Pendidikan Menengah/Satuan Pendidikan Tinggi/Surat Ijin LPK dari instansi yg berwenang.
  5. Membawa Struktur Organisasi dan nama – nama pengelola Bursa Kerja Khusus (BKK)
  6. Membawa Rencana Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama 1 tahun
  7. Membawa Surat Penunjukan Penanggung Jawab Bursa Kerja Khusus (BKK)  dari pimpinan Lembaga Pendidikan
  8. Membawa Pass photo penanggung jawab Bursa Kerja Khusus (BKK) berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Membawa Surat Keterangan Domisili Pengelola BKK

Penempatan Tenaga Kerja  oleh BKK diperuntukan bagi Alumni dari Satuan Pendididkan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan. Ade Sarbini menegaskan “BKK dilarang menempatkan  tenaga kerja di luar alumninya, dan /atau tenaga kerja ke luar negeri”.