penandatanganan penetapan DPRD terhadap program pembentukan Perda kabupaten sanggau tahun 2018

//KARDI DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Produk hukum pemerintah daerah kabupaten sanggau akan bertambah lagi, Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas pada 2018 mendatang. Ke-13 Raperda itu terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD, tiga Raperda wajib tentang APBD, pertanggungjawaban dan perubahannya, enam Raperda usulan eksekutif.
“Ini sesuai dengan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sanggau dengan eksekutif pada Kamis, 16 November 2017. Telah dibahas bersama dan usulkan Raperda Kabupaten Sanggau yang akan dibahas tahun 2018,” kata Timotius Yance, S.Kom Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sanggau pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan program pembentukan Perda Sanggau, pada selasa (21/11/2017) siang di gedung DPRD Sanggau.

Dikatakannya, Bapemperda bertanggungjawab untuk melaksanakan koordinasi penyusunan Propemperda. Ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sementara itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP,M.Si, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan perencanaan program pembentukan Perda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, hasil kesepakatan bersama ditetapkan dalam program pembentukan Perda, dengan jangka waktu berlaku satu tahun berdasarkan skala prioritas.

“Setelah melalui pembicaraan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Sanggau, maka disepakati bahwa Peraturan Daerah yang akan dibentuk pada tahun 2018 merupakan Perda prioritas yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata bupati.

Karena itu, penyusunan program pembentukan peraturan daerah didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.

Lebih lanjut, kata bupati, program pembentukan peraturan daerah merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menganggarkan pembiyaan yang dibutuhkan dalam pembentukan Perda.

“Optimalisasi pelaksanaan program pembentukan Perda membutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik dari kita semua.  Saya berharap program pembentukan Perda tahun 2018 mendatang dapat terlaksana sesuai rencana, sehingga bermanfaat dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah, guna mewujudkan Sanggau Maju dan Terdepan,” ungkapnya.
Raperda yang akan dibahas pada 2018 mendatang diantaranya :
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
3. Raperda tentang Sistem Drainase perkotaan
4. Raperda tentang Perlindungan dan Aksesbilitas Penyandang Disabilitas
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
6. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
7. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
8. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
9. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan
10. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Pangsuma
11. Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah M.Th. Djaman Kabupaten Sanggau
12. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
13. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu.

Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Dalam Rangka Penetapan DPRD Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2018 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Ason,SP dan Usman, S.Sos,M.Si dihadiri para anggota DPRD kabupaten sanggau, unsur Forkomda, para kepala OPD, TP PKK dan GOW kabupaten sanggau.

Penulis : Sukardi