DPMPTSP KAB. SANGGAU BERUPAYA MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK

DPMPTSP KAB. SANGGAU BERUPAYA MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK


Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam urusan Perizinan dan Nonperizinan sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau.
 Sejauh ini, pendaftaran izin usaha yang terintegrasi secara elektronik lewat sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) yang ditangani oleh DPMPTSP dirasakan cukup efektif dalam hal urusan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Sanggau, walaupun bagi sebagian pengguna/user dalam beberapa aspek masih terdapat kekurangan dalam sistem tersebut.

Yang menjadi masalah pokok saat ini adalah masalah jaringan saja. Di beberapa daerah Kecamatan dan pelosok desa, masih belum terdapat jaringan internet yang mana dalam pengaksesan sistem OSS tersebut memerlukan jaringan internet. Hal inilah yang menjadi kendala sebagian masyarakat daerah yang belum terjangkau jaringan internet yang ingin mendaftarkan unit usahanya.

Selain itu, tidak semua masyarakat paham akan pengoperasian sistem OSS. Tidak sedikit masyarakat yang kebingungan dalam mengakses sistem OSS tersebut. “Kita memiliki program layanan berbantuan yang bertujuan untuk membantu proses akses dan pendaftaran usaha serta penginputan data pelaku usaha dalam sistem OSS dimana pelaku usaha tersebut mengalami kesulitan dalam proses aksesnya.” Kata Drs. Gusti Zulmainis, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sanggau dalam satu kesempatan.

Drs. Gusti Zulmainis

Untuk kedepannya, masyarakat selalu mengharapkan mendapatkan pelayanan yang terbaik dari aparatur pemerintahan dalam hal ini aparatur DPMPTSP Kabupaten Sanggau. Demikian pula DPMPTSP Kabupaten Sanggau akan selalu berupaya untuk menyajikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat melalui pelayanan urusan Perizinan dan Nonperizinan.