BPKAD KABUPATEN SANGGAU PERSIAPKAN SOSIALISASI E-HIBAH DAN E-BANSOS SEKABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2018

BPKAD KABUPATEN SANGGAU PERSIAPKAN SOSIALISASI E-HIBAH DAN E-BANSOS SEKABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2018


Berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Merujuk hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sanggau mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2012 tentang pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sanggau, pada BAB I Pasal I KETENTUAN UMUM (poin 23 dan 24)
“Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berbasis elektronik dengan menggunakan aplikasi berbasis website dengan server yang terpasang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, dapat di akses secara luas oleh pengelola, pemohon Hibah/Bantuan Sosial dan Masyarakat secara luas”
Tujuan pengembangan aplikasi e-hibah dan e-bansos, untuk semakin mendukung penyelenggaraan penyaluran hibah dan bantuan sosial kabupaten sanggau. Beberapa keunggulan pengguna sistem aplikasi berbasis web sebagai berikiut :
1. Akses informasi lebih mudah
Setiap klien atau user yang menggunakan aplikasi tersebut akan lebih mudah mengakses informasi yang diberikan, karena aplikasi ini berbasis web sehingga bisa diakses secara online dengan menggunakan bermacam-macam perangkat.
2. Informasi mudah didistribusikan
Apabila memiliki informasi tertentu yang ingin dibagikan kepada user atau klien, maka hanya dengan memberikan update di server, semua klien akan segera mendapatkan informasi tersebut dimanapun dan kapanpun.
3. Lebih murah dan lebih powerful
Ketika Anda mengembangkan aplikasi atau perangkat lunak berbasis desktop, maka Anda harus mempertimbangkan kekuatan mesin yang menjalankannya. Kadang-kadang, pembaharuan menyebabkan aplikasi tersebut menuntut perbaikan atau peningkatan kemampuan hardware.
Tentu saja hal tersebut akan memakan biaya yang sangat besar. Berbanding terbalik dengan penggunaan aplikasi web yang cenderung bisa digunakan oleh hampir semua perangkat yang menyertakan browser. Hal tersebut karena aplikasi berbasis web cenderung jauh lebih ringan dibandingkan dengan aplikasi berbasis desktop.
4. Kemudahaan Akses
Tidak hanya bisa diakses melalui PC atau laptop, aplikasi web cenderung lebih fleksibel sehingga bisa diakses melalui berbagai macam perangkat dan berbagai macam sistem operasi. Web aplication bisa diakses melalui smartphone atau tablet.
5. Antarmuka yang fleksibel
Kemudian, keunggulan aplikasi berbasis web yang patut dipertimbangkan adalah, antarmukanya yang cukup fleksibel saat harus berhadapan dengan berbagai sistem operasi dan perangkat.
6. Lebih aman
Penyimpanan data proposal akan lebih aman dan terintegrasi dari pemohon/ masyarakat kepada pengelola.
Telah dijelaskan tentang pengembangan aplikasi menjadi berbasis web, dalam penerapan penyelenggaraannya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau akan mengadakan sosialisasi yang sasarannya dalah organisasi kemasyarakatan atau organisasi-organisasi yang berada di 15 (lima belas) Kecamatan di Kabupaten Sanggau. Kegiatan sosialisasi yang dijadwalkan pertengahan bulan agustus sampai dengan september 2018 akan menyampaikan pemaparan penggunaan aplikasi dan hal-hal yang dibutuhkan oleh pemohon untuk proses pengajuan bantuan sosial dan hibah daerah.
“Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan lebih memudahkan pemohon, pengelola dan masyarakat dalam proses pengajuan permohonan bantuan sosial dan hibah daerah, proses manual yang dianggap lebih memakan waktu dan tepat diharapkan dengan aplikasi berbasis web pemohon dapat memberikan efisiensi secara waktu, tempat dan kualitas penyimpanan data proposal permohonan” Martinus Dop, SE (Kasubbid Pengelolaan Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan Daerah)